Jumat 06 Mar 2020 04:34 WIB

KPK Kembali Perpanjang Penahanan Wahyu Setiawan

KPK memperpanjang penahanan Wahyu Setiawan dan satu tersangka lain kasus suap PAW.

Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019 - 2024, Wahyu Setiawan (WSE) dan Agustiani Tio Fridelina (ATF).

"Penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan perkara dugaan suap PAW KPU, khususnya untuk penerima, yaitu tersangka WSE dan ATF," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (6/3).

Baca Juga

Perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, kata Ali, dilakukan selama 30 hari. Hal ini berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. "Ditempatkan di masing-masing Rutan Guntur dan di Rutan KPK K4," kata Ali.

Ini merupakan perpanjangan penahanan kedua bagi Wahyu dan Agustiani. Perpanjangan penahanan terhadap keduanya pertama kali dilakukan pada hari Senin (27/1). KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.