REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, Omnibus Law tentang Keamanan Laut tengah dibahas dan sudah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan menjadi koordinator keamanan di laut.
"Bakamla akan menjadi koordinator dari itu semua tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing tetapi tidak boleh tumpang tindih. Itu prinsipnya dan itu akan dimulai tahun ini," jelas Mahfud di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
Mahfud menjelaskan, pemerintah hendak membentuk Omnibus Law Keamanan Laut. Menurut Mahfud, itu dilakukan agar pengoordinasian penanganan keamanan di laut dapat dilaksanakan lebih baik.
"Cara mengoordinasikan itu antara lain kita akan membuat Omnibus Law di bidang keamanan laut," ungkap Mahfud.
Ia mengatakan, saat ini ada sejumlah undang-undang (UU) yang digunakan oleh berbagai institusi berbeda. Semua UU itu sah, tapi saling bersinggungan antar institusi. Masing-masing instansi pun pernah mengambil langkah yang bertolak belakang.
"Kadang yang satu nangkap, yang satu dibebaskan, kadangkala. Meski kasus itu tidak banyak, tapi pernah terjadi. Sehingga harus disatukan agar tidak menjadi masalah hukum dan kelancaran di dalam penanganan kelautan kita," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bakamla, Laksamana Madya Aan Kurnia, akan menyederhanakan undang-undang (UU) tentang kelautan melalui Omninus Law Kelautan. Menurut dia, ada 17 UU yang harus disederhanakan ke dalam Omnibus Law tersebut.
"Saya membahas untuk ke depannya menyederhanakan UU tentang kelautan karena ada 17 UU di sini," jelas Aan usai menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).
Proses pembahasan tersebut, kata Aan, sudah tentu membutuhkan waktu dan proses yang panjang. Untuk itu, baik tim hukum Bakamla maupun tim dari Kemenko Polbukam, sama-sama menggodok aturan-aturan tersebut.
Ia berharap, dengan Omnibus Law Kelautan maka aturan yang berkenaan dengan aktivitas di laut, terutama terkait perekonomian, akan lebih sederhana. "Sehingga nanti keluarannya temen-temen pengguna di laut, khususnya masalah perekonomian, tentunya lebih lebih simpel dengan adanya satu pintu ini," jelas dia.
Aan menjelaskan, ke depan pihak yang berwenang menegakkan hukum di laut hanya satu, yakni Bakamla. Menurut dia, hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Ia menargetkan Omnibus Law Kelautan dapat rampung secepatnya, paling tidak pada 2020 ini.