Jumat 06 Mar 2020 05:19 WIB

Buru Nurhadi Cs, KPK Geledah Dua Tempat

KPK menggeledah dua tempat dalam upaya menangkap Nurhadi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus memburu tersangka kasus dugaan suap sejumlah perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi yang hingga kini masih buron. Pada Kamis (5/3), KPK menggeledah dua tempat berbeda dalam upaya menangkap mantan Sekretaris MA itu.

"Untuk perkara dengan tersangka DPO NH dan kawan-kawan, hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua tempat di sesuai dengan alamat yang dipraperadilannya saat itu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga

Dua tempat tersebut, kata Ali, masing-masing rumah di kawasan Hang Lekir dan Patal Senayan, Jakarta Selatan. Namun, dari penggeledahan tersebut, KPK belum meringkus Nurhadi maupun menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS)

"Hari ini tidak menemukan atau belum menemukan keberadaan daripada DPO yang sedang kami cari," ujarnya.

Kendati demikian, Ali mengatakan bahwa penyidik KPK akan terus melakukan pencarian dengan menindaklanjuti informasi dari masyarakat ataupun data-data yang telah dikantongi penyidik.

"Tentu ini terus-menerus dilakukan oleh teman-teman penyidik, menindaklanjuti informasi yang ada atau data yang dimiliki teman-teman penyidik terkait dengan alamat yang ada atau tempat-tempat yang ada untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut. Pengggeledahan rumah atau tempat tinggal sebagai upaya untuk melakukan penangkapan DPO," ujar Ali.

Selain Nurhadi dan Rezky, KPK pada tanggal 16 Desember 2019 juga telah menetapkan Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Ketiganya telah ditetapkan dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Dalam upaya pencarian tiga tersangka itu, KPK telah menggeledah beberapa lokasi, seperti di Surabaya dan Tulungagung, Jawa Timur. Selain itu, KPK juga telah menyebar foto para DPO tersebut di wilayah Jawa Timur.

Pada Kamis (27/2) malam, KPK juga melakukan penggeledahan sebuah kantor di Senopati, Jakarta Selatan, untuk mencari tiga orang tersebut. Namun, penyidik KPK belum berhasil menangkap ketiganya.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement