Jumat 06 Mar 2020 07:51 WIB

Infografis Ponsel Impor Rp 7 Jutaan Wajib Bayar Pajak

Setelah 18 April 2020, ponsel impor di atas 500 dolar AS wajib bayar pajak.

Foto: republika
Ponsel 7 jutaan wajib bayar pajak setelah tanggal 18 April 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, Setelah 18 April

** Mereka yang membeli perangkat dari luar negeri di atas 500 dolar AS atau sekitar Rp 7,1 juga diwajibkan membayar pajak impor saat tiba di bandara.

**Masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI.

** Sistem pendaftaran IMEI dibuat secara daring untuk memudahkan pengguna mendaftarkan perangkat saat masih berada di luar negeri.

** IMEI yang tidak didaftarkan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

** Jaringan sinyal operator hanya akan berfungsi pada gadget yang memiliki IMEI terdaftar di situs Kemenperin imei.kemenperin.go.id.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement