REPUBLIKA.CO.ID, Setelah 18 April
** Mereka yang membeli perangkat dari luar negeri di atas 500 dolar AS atau sekitar Rp 7,1 juga diwajibkan membayar pajak impor saat tiba di bandara.
**Masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri wajib mendaftarkan IMEI.
** Sistem pendaftaran IMEI dibuat secara daring untuk memudahkan pengguna mendaftarkan perangkat saat masih berada di luar negeri.
** IMEI yang tidak didaftarkan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.
** Jaringan sinyal operator hanya akan berfungsi pada gadget yang memiliki IMEI terdaftar di situs Kemenperin imei.kemenperin.go.id.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement