Jumat 06 Mar 2020 14:57 WIB

DKI Siapkan Enam Titik Pengukuran Suhu Tubuh di Lokasi CFD

Hari bebas kendaraan (CFD) akan tetap dilaksanakan pada Ahad (8/3) besok.

Satuan Anggota Brimob Polda Metro Jaya melakukan pengamanan di kawasan CFD Bundaran HI, Jakarta (ilustrasi). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan enam titik layanan untuk pengukuran suhu tubuh saat pelaksanaan Car Free Day (CFD).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Satuan Anggota Brimob Polda Metro Jaya melakukan pengamanan di kawasan CFD Bundaran HI, Jakarta (ilustrasi). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan enam titik layanan untuk pengukuran suhu tubuh saat pelaksanaan Car Free Day (CFD).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan enam titik layanan untuk pengukuran suhu tubuh saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Ahad (8/3). Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Kami sudah koordinasi dengan Dinkes, di beberapa titik di Bundaran Air Mancur (Patung Arjuna Wiwaha), Sarinah, Bundaran HI, Taman Dukuh Atas, Taman Budaya, dan Ratu Plaza, ini ditempatkan petugas Dinkes untuk melakukan sosialisasi dan pengukuran suhu untuk masyarakat dengan thermal gun," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/3).

Baca Juga

Hal ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung CFD sehingga dapat beraktivitas dan berolahraga secara normal seperti sebelum pengumuman dua Warga Negara Indonesia (WNI) dinyatakan positif Corona.

Lebih lanjut, meski CFD tetap diadakan namun untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa atau menyebabkan keramaian akan dilarang untuk sementara waktu. "Terkait perizinan mengumpulkan massa tentu kami patuhi yang mana saat CFD tidak boleh ada kegiatan mengumpulkan massa. Kalau ada yang olahraga, lari, jalan memanfaatkan Sudirman- Thamrin dipersilahkan," kata Syafrin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah DKI Jakarta.

Salah satu isinya menginstruksikan tidak diperbolehkannya kegiatan yang menimbulkan keramaian sementara waktu selama wabah Corona masih bergulir.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement