Jumat 06 Mar 2020 17:32 WIB

Polisi Tangkap Pembuat Masker 'Daur Ulang' di Kota Bandung

Polrestabes Bandung menangkap pembuat masker 'daur ulang' di Kota Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Kapolrestabes Bandung, Ulung Sampurna Jaya bersama Kasatreskrim, AKBP Galih Indra Giri memberikan keterangan pers terkait penangkapan seseorang yang diduga melakukan penimbunan makser di Bandung, Jumat (6/3).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kapolrestabes Bandung, Ulung Sampurna Jaya bersama Kasatreskrim, AKBP Galih Indra Giri memberikan keterangan pers terkait penangkapan seseorang yang diduga melakukan penimbunan makser di Bandung, Jumat (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Polrestabes Bandung mengamankan seorang yang diduga melakukan penimbunan dan menjual masker recycle (daur ulang) di kawasan Astananyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/3). Namun, pihak kepolisian belum menetapkan terduga penimbun masker sebagai tersangka dan masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut.

"Satreskrim kerjasama Polsek mengungkap tadinya diawal diduga melakukan penimbunan terhadap masker. Didapat pelaku seorang dalam pengembangan dan menunggu saksi ahli kesehatan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (6/3).

Baca Juga

Menurutnya, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kelangkaan masker di apotik dan toko. Kemudian katanya jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat yang diduga melakukan tindak pidana yaitu penimbunan masker.

"Dari hasil pengembangan, masker ternyata recycle, masker bekas dibuat baru lagi dengan harga normal Rp 3.000 dijual Rp 4.000," ujar.

Ulung mengatakan, sebanyak 6.500 lembar masker berhasil diamankan. Menurutnya pihaknya tengah mengembangkan terkait barang-barang tersebut diperoleh dari mana. Kapolrestabes mengatakan penimbun masker dikenakan undang-undang kesehatan sebab masker tersebut tidak sesuai standar. Selain itu dikenakan undang-undang perdagangan sebab melakukan penimbunan disaat yang tidak tepat dengan harga tinggi.

"Dia menjual melalui daring dan masuk ke toko-toko," ucapnya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan penimbun masker melakukan penimbunan sejak wabah virus korona merebak dan menyebar ke seluruh negara termasuk Indonesia. Menurutnya, penimbun tersebut menjual masker recycle itu ke Jakarta yang kabarnya akan didonasikan ke tempat lain.

"Yang diamankan sebagai broker," ungkapnya. Menurutnya, pihaknya masih mendalami apakah broker tersebut terlibat dalam jaringan yang lebih besar.

Saat diamankan, ia mengatakan masker dalam kondisi yang tidak utuh seperti tidak terdapat kawat, terdapat jahitan pada masker. Pihaknya berharap masyarakat yang mengetahui aksi penimbunan atau masker tidak sesuai standar agar melaporkan dan keberadaan pelapor akan dilindungi. "Waspada dan lebih teliti," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement