REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung mengamankan seorang yang diduga melakukan penimbunan dan menjual masker recycle (daur ulang) di kawasan Astananyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/3). Namun, pihak kepolisian belum menetapkan terduga penimbun masker sebagai tersangka dan masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut.
"Satreskrim kerjasama Polsek mengungkap tadinya diawal diduga melakukan penimbunan terhadap masker. Didapat pelaku seorang dalam pengembangan dan menunggu saksi ahli kesehatan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (6/3).
Menurutnya, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kelangkaan masker di apotik dan toko. Kemudian katanya jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat yang diduga melakukan tindak pidana yaitu penimbunan masker.
"Dari hasil pengembangan, masker ternyata recycle, masker bekas dibuat baru lagi dengan harga normal Rp 3.000 dijual Rp 4.000," ujar.
Ulung mengatakan, sebanyak 6.500 lembar masker berhasil diamankan. Menurutnya pihaknya tengah mengembangkan terkait barang-barang tersebut diperoleh dari mana. Kapolrestabes mengatakan penimbun masker dikenakan undang-undang kesehatan sebab masker tersebut tidak sesuai standar. Selain itu dikenakan undang-undang perdagangan sebab melakukan penimbunan disaat yang tidak tepat dengan harga tinggi.
"Dia menjual melalui daring dan masuk ke toko-toko," ucapnya.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan penimbun masker melakukan penimbunan sejak wabah virus korona merebak dan menyebar ke seluruh negara termasuk Indonesia. Menurutnya, penimbun tersebut menjual masker recycle itu ke Jakarta yang kabarnya akan didonasikan ke tempat lain.
"Yang diamankan sebagai broker," ungkapnya. Menurutnya, pihaknya masih mendalami apakah broker tersebut terlibat dalam jaringan yang lebih besar.
Saat diamankan, ia mengatakan masker dalam kondisi yang tidak utuh seperti tidak terdapat kawat, terdapat jahitan pada masker. Pihaknya berharap masyarakat yang mengetahui aksi penimbunan atau masker tidak sesuai standar agar melaporkan dan keberadaan pelapor akan dilindungi. "Waspada dan lebih teliti," katanya.