REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung mengamankan seorang yang diduga melakukan penimbunan dan menjual masker recycle (daur ulang) di kawasan Astananyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/3). Namun, pihak kepolisian belum menetapkan terduga penimbun masker sebagai tersangka dan masih melakukan pengembangan atas pengungkapan tersebut.
"Satreskrim kerjasama Polsek mengungkap tadinya diawal diduga melakukan penimbunan terhadap masker. Didapat pelaku seorang dalam pengembangan dan menunggu saksi ahli kesehatan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (6/3).
Menurutnya, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kelangkaan masker di apotik dan toko. Kemudian katanya jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat yang diduga melakukan tindak pidana yaitu penimbunan masker.
"Dari hasil pengembangan, masker ternyata recycle, masker bekas dibuat baru lagi dengan harga normal Rp 3.000 dijual Rp 4.000," ujar.