Jumat 06 Mar 2020 19:54 WIB

Gisel dan Tyas tak Kenal Tersangka Pembobol Kartu Kredit

Gisel dan Tyas mengaku tak kenal dan tak pernah menerima uang dari tersangka carding

Artis Gisella Anastasia (tengah) berjalan menuju gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/3/2020).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Artis Gisella Anastasia (tengah) berjalan menuju gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Artis Gisella Anastasya dan Tyas Mirasih mengaku tidak mengenal tersangka pembobol kartu kredit atau carding. Kedua artis itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Jumat (6/3).

"Kalau uang sih tidak dapat. Tapi kalau saya, dapat voucher tiket gratis Jakarta-Malaysia senilai Rp25 juta," ujar Gisella Anastasya kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Baca Juga

Gisel, sapaan akrabnya, mendapat endorse melalui asistennya sebanyak dua kali, namun tidak mengenal tersangka. Hal senada disampaikan Tyas Mirasih yang juga tak mendapat uang, namun berupa voucher penginapan.

"Saya dapat endorse satu kali. Saya juga tidak dapat uang, hanya dapat voucher kamar hotel Rp5 juta," kata Tyas.

Sementara itu, keduanya menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sejak pukul 09.50 WIB hingga 16.30 WIB. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Gisel dan Tyas cukup kooperatif saat diperiksa sebagai saksi.

"Tentunya kami sangat mengapresiasi karena keduanya cukup kooperatif saat diperiksa," katanya.

Kasus ini bermula saat kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus empat tersangka kejahatan illegal access, pembobolan kartu kredit atau carding dengan melibatkan sejumlah selebritis serta selebgram. Empat tersangka yang diamankan tersebut antara lain Sergio Chondro, M Farhan Darmawan, Mila Deli Ruby dan Meliana Kurniawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement