Jumat 06 Mar 2020 20:24 WIB

Pelaksanaan Kartu Prakerja Butuh Satu Perpres Lagi

Tahun ini, pemerintah menargetkan penyebaran kartu prakerja untuk 2 juta penerima.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Agus Yulianto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah membutuhkan dua Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengimplementasikan program kartu prakerja. Sementara satu perpres membahas tentang kartu prakerja, perpres lainnya adalah tentang manajemen pelaksana sebagai unit pelaksana teknis kartu prakerja.

Regulasi pertama sudah dirilis melalui Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja yang ditetapkan pada Rabu (26/2) dan diundangkan pada Jumat (28/2). "Kita masih butuh satu Perpres lagi," ujar Airlangga ketika ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/3).

Airlangga menambahkan, perpres mengenai manajemen pelaksana akan membahas mengenai skema lebih detil mengenai teknis kartu prakerja dari sisi hak keuangan dan fasilitas. Tapi, ia tidak menjelaskan kapan landasan hukum ini dirilis.

Apabila perpres terakhir sudah diterbitkan, baru pelaksanaan kartu prakerja bisa diimplementasikan secara menyeluruh. "Kalau ini selesai, ya tentu kita siapkan daerah-daerah itu," tutur Airlangga.

Merujuk pada Perpres 36/2020, manajemen pelaksana adalah unit yang melaksanakan program kartu prakerja dan memiliki berbagai fungsi. Mulai dari pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, teknologi data dan infrastruktur hingga penyediaan informasi pasar kerja.

Manajemen pelaksana bertanggung jawab atas ketua komite cepat kerja, yang berdasarkan Perpres 36/2020, diamanatkan kepada Airlangga. Selain itu, berdasarkan Pasal 20, ketentuan lebih lanjut mengenai struktur keanggotaan Manajemen Pelaksana juga ditetapkan oleh Airlangga.

Manajemen pelaksana terdiri dari direktur eksekutif sebagai pemimpin dan direktur yang ditetapkan paling banyak lima orang. Mereka dapat berasal dari non pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil.

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja mereka akan diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tapi, untuk pembahasan hak keuangan dan fasilitas, akan dibahas dalam bentuk Perpres.

Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penyebaran kartu prakerja untuk 2 juta penerima. Anggaran yang sudah disiapkan dalam APBN 2020 adalah Rp 10 triliun. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement