REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jasa konstruksi memiliki peran penting dan strategis bagi pembangunan nasional. Sektor ini berperan pokok penyumbang terbesar bagi penyerapan tenaga kerja.
Kondisi inilah yang menggugah Ir H Ahmad Rizal, SH, MH, FCBArb, mencarikan solusi konkret melalui ulasan istimewa desertasi berjudul “Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi melalui Ajudikasi Dikaitkan dengan Jasa Pembayaran (Security Payment) Sebagai Implementasi Negara Kesejahteraan di Indonesia”, digelar pada Sidang Promosi Perolehan Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum, di Gedung Mochtar Kusumaatmadja Ruang Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Jumat (6/3).
Komite BPH Migas, Ahmad Rizal dalam presentasinya membeberkan bahwa masih adanya hubungan timbal balik antara kebutuhan penyerapan tenaga kerja bidang konstruksi yang kian mendesak dengan sektor-sektor pendukungnya. Sehingga membuat sektor jasa konstruksi ini mampu dijalankan secara berkeadilan dan humanis dari banyak sisi.
“Pembangunan infrastruktur, hingga perkembangan dan pertumbuhan ekonomi sangat dibutuhkan saat ini. Dengan begitu, dibalik peran strategis tersebut, sektor jasa konstruksi sering dihadapkan pada persoalan sengketa yang terjadi antara pengguna dan penyedia jasa konstruksi sehingga menimbulkan persoalan tiada kunjung selesai secara win-win,” ujar Rizal.
Salah satu bentuk sengketa jasa konstruksi yang sering terjadi adalah persoalan pembayaran yang biasanya disebabkan karena kegagalan atau keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa konstruksi kepada penyedia jasa konstruksi. Kondisi ini menimbulkan kontraproduktif dengan peran sektor jasa konstruksi sebagai salah satu katalisator pembangunan bangsa.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan konsep penyelesaian sengketa nonlitigasi dalam mengatasi persoalan jaminan pembayaran yang kerap menjadi sengketa antara pengguna dan penyedia jasa konstruksi dengan menggunakan konsep yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Kesimpulannya, penelitian ini mengulas tuntas bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa jasa konstruksi berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur mekanisme musyawarah, mediasi, konsiliasi dan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa konstruksi. Dimana masing-masing bersifat berjenjang.
Turut hadir dalam sidang Doktoral tersebut Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa beserta Komite BPH Migas dan segenap pejabat/pegawai BPH Migas, mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan, Inspektur Jenderal KESDM Prof. Akhmad Syakhroza, Kepala Badan Geologi KESDM Rudi Suhendar, keluarga dan kerabat serta kolega.
Keluarga Besar BPH Migas pun mengucapkan selamat kepada Dr. Ir. H. Ahmad Rizal, SH., MH., FCBArb atas diraihnya Gelar Doktoral (Cum Laude) pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.