REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah seorang anak berinisial NF (15) yang membunuh tetangganya berinisial APA (5) di Kecamatan Sawah Besar, Jakpus. Status keduanya masih berusia di bawah umur,
Olah TKP dilakukan usai NF melaporkan perbuatannya secara pribadi ke Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
"Setelah dicek TKP ternyata ini wilayahnya Sawah Besar. Dari Polsek Taman Sari menghubungi (Polsek) Sawah Besar dan melakukan pengecekan diselidiki Pak Kapolsek dan benar di dalam lemari itu ada korban," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di lokasi, Jumat.
Korban ditemukan di dalam lemari dengan kondisi terikat dan tidak beryawa. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk penanganan tim medis.
"Terkait penanganan ini kami sudah memeriksa sebanyak 4 orang saksi yang terkait. Yaitu keluarga dari tersangka dan termasuk keluarga dari korban,"kata Heru.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus anak yang berurusan dengan hukum itu. Tersangka harus mendapatkan penanganan dari ahli kejiwaan.
"Si pelaku ini dengan sadar diri dia menyatakan telah membunuh dan menyatakan saya tidak menyesal tapi saya merasa puas," ujar Heru.
Lebih lanjut dalam temuan olah TKP, Heru dan Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo menemukan coretan yang berupa curhatan di sebuah papan dan buku tulis milik NF.
"Ini butuh pendalaman lebih dalam mungkin kami akan panggil ahli psikiater (kejiwaan) karena data- data yang kami dapat bersama pak Wakapolres ada hal- hal yang agak berbeda," kata Heru.