REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kepolisian Resor Metro Bekasi memastikan kendaraan pelat merah milik instansi pemerintah tidak kebal tilang elektronik (Elektronic Traffic Law Enforcement/e-TLE). Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kepolisian akan tetap memberlakukan sanksi bagi para pengendara berpelat merah jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Tidak ada pengecualian, termasuk kendaraan berpelat merah apabila melakukan pelanggaran akan kita tindak," kata Hendra, Jumat (6/3).
Hendra mengatakan, saat ini progres penerapan tilang elektronik di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) masih dalam pembenahan dan akan diujicobakan dalam waktu dekat. Uji coba kemungkinan akan dilakukan mulai Sabtu hingga Selasa besok.
"Itu uji coba ya, bukan sosialisasi," ungkapnya.
Apabila dari hasil uji coba itu maksimal selanjutnya pihak kepolisian akan menyosialisasikan penerapan tilang elektronik terlebih dahulu kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan kurang lebih satu bulan.
"Kita akan buat papan informasi yang menyebut bahwa di lokasi tersebut ada kamera pengawas yang merekam segala bentuk pelanggaran yang dilakukan para pengendara, baik pengendara roda dua, roda empat, maupun roda enam," kata dia.
Kapolres mengimbau agar masyarakat mulai membiasakan diri berlaku tertib lalu lintas meski tidak ada petugas kepolisian yang berjaga di satu titik ruas jalan tertentu.
"Tertib lalu lintas dimulai dari diri sendiri, diawali dengan kesadaran pengguna jalan mematuhi segenap aturan serta rambu-rambu lalu lintas," ucapnya.