REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Augustina Situmorang mengatakan, banyak pasal dalam naskah Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang tumpang tindih dengan undang-undang lain yang sudah berlaku di Indonesia. Ia juga menilai, RUU Ketahanan Keluarga berpeluang kontraproduktif.
"Misalnya Pasal 29 Ayat (1) huruf (a) yang menyebutkan hak cuti melahirkan dan menyusui bagi perempuan selama enam bulan," kata Augustina dalam taklimat media yang diadakan di Jakarta, Jumat (7/3).
Augustina mengatakan pasal tersebut akan tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, hak cuti melahirkan dan menyusui bagi pekerja perempuan adalah tiga bulan.
Selain tumpang tindih, Augustina menilai pasal tersebut berpeluang untuk menghambat peluang perempuan untuk berperan di ranah publik, misalnya karier dalam pekerjaan.