Sabtu 07 Mar 2020 09:45 WIB

F1 Cabut Larangan Pembatasan Variasi Desain Helm Pembalap

Peraturan pembatasan helm sebelumnya diperkenalkan pada 2015.

Balapan F1
Foto: EPA-EFE/Zurab Kurtsikidze
Balapan F1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas F1 (FIA) telah mencabut peraturan yang membatasi variasi desain helm yang digunakan pembalap dalam satu musim. Dilansir Reuters, Sabtu (7/3), FIA menyatakan, Dewan Motorsport Dunia telah bertemu di Jenewa, Swiss, dan setuju perubahan regulasi tahun 2020 untuk mengizinkan variasi tak terbatas bagi desain helm pembalap di antara balapan.

Peraturan pembatasan sebelumnya diperkenalkan pada 2015, yang bertujuan membantu para fan mengenali pembalap di trek, dengan mengatur bahwa helm harus ditampilkan dengan livery yang sama di setiap balapan.

Para pembalap diizinkan memilih satu balapan yang diinginkan untuk pengecualian. Perubahan desain helm juga diizinkan jika pembalap pindah ke tim lain di dalam satu musim waktu itu.

Peraturan tersebut mengundang kritik dari para pembalap, yang tak bisa menampilkan desain khusus helm untuk menandai satu peristiwa tertentu jika telah mengadakan perubahan desain di awal musim.

Penggunaan halo yang terpasang di sekitar kokpit mobil sebagai pelindung kepala juga cukup membuat helm tak kentara sehingga sulit mengenali siapa pembalap yang berada di balik kemudi. Seri pembuka F1 2020 akan digelar di Melbourne, Australia, pada 15 Maret nanti.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement