Ahad 08 Mar 2020 05:37 WIB

Warga China Khawatir Orang Asing Ambil Pekerjaan Mereka

Warga China menolak kelonggaran peraturan pemerintah soal orang asing.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Muhammad Hafil
Warga bermasker berjalan di pusat Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China
Foto: AP Photo/Arek Rataj
Warga bermasker berjalan di pusat Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Beberapa orang China khawatir orang asing mengambil pekerjaan mereka dan menggunakan sumber daya kesejahteraan publik. Kondisi ini muncul karena pemerintah mempertimbangkan pelonggaran peraturan tentang pemberian tempat tinggal permanen kepada orang asing.

Kantor berita resmi China Xinhua melaporkan, rancangan peraturan yang direvisi oleh Kementerian Kehakiman pada 27 Februari menyatakan orang asing dalam profesi tertentu dapat langsung mendapatkan status kependudukan permanen. Mereka bisa mendapatkan itu tidak lagi mempertimbangkan berapa lama telah tinggal di China.

Baca Juga

Untuk bisa mendapatkan fasilitas kependudukan permanen pun ditawarkan kepada beberapa warga asing dengan kriteria tertentu. Mereka harus lulus dari universitas luar negeri terkemuka, melakukan penelitian di bidang-bidang penting, diakui secara internasional atas prestasi di bidang olahraga hingga budaya.

Atas pengumuman itu, karyawan perusahaan, pemimpin akar rumput, penduduk, dan para ahli yang menghadiri pertemuan meja bundar baru-baru ini. Pertemuan ini diselenggarakan oleh Kementerian Kehakiman dan Administrasi Imigrasi Nasional.

Lembaga negara itu mengakui perlu menarik orang asing dengan keahlian dan modal untuk mendorong pembangunan ekonomi negara itu. Namun, tetap ada khawatir bahwa kualifikasi dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang direvisi mungkin tidak masuk akal.

Kondisi tersebut justru dapat menyebabkan sejumlah besar orang asing memadati di pasar tenaga kerja. Bahkan, Xinhua menyatakan, mereka bisa saja mengambil sumber daya kesejahteraan masyarakat Cina

Peserta pertemuan itu pun melihat beberapa peraturan yang mendapatkan revisi masih terlalu luas, memiliki celah, dan tidak mudah diatur. Dari masukan itu, Kementerian Kehakiman akan memprtimbangkan dan terus membuka pintu untuk komentar dari masyarakat hingga akhir Maret. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement