REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah menyiapkan langkah strategis untuk mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19. Khususnya, mengantisipasi penyebaran melalui transportasi penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan sudah berkoordinasi intensif dengan stakeholder penerbangan untuk meningkatkan fungsi dan pengawasannya. "Kami koordinasi seperti dengan Kantor Otoritas Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Petugas Imigrasi, Petugas Kesehatan, dan lainnya," kata Novie dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (7/3).
Dia meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan. Hal tersebut dilkukan dengan mengoptimalkan peran KKP dalam pelaksanaan pemeriksaan terhadap penumpang , terutama di bandara internasional.
Selain itu, Novie juga meminta maskapai untuk memastikan setiap penumpang mengisi Health Alert Card (HAC) secara benar. "Lalu menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan tersebut kepada petugas," ujar Novie.
Dia menambahkan, maskapai juga harus memeriksa sertifikat kesehatan terhadap penumpang yang akan melakukan perjalanan dari tiga negara yakni Italia, Korea Selatan, dan Iran. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan saat penumpang melakukan check in.
Novie memastikan Kemenhub sudah menetapkan prosedur penanganan penumpang dan pesawat dari penerbangan internasional di bandara. Selain itu juga menyiapkan prosedur terkait penanganan jika ditemukan suspect di bandar udara dengan melibatkan bea cukai, imigrasi, dan karantina.