Ahad 08 Mar 2020 08:28 WIB

FUI Sesalkan Menkominfo Terkait Foto Nyaris Telanjang Tara B

Menkominfo dinilai sudah offiside karena unggahan dari Tara Basro.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al Khaththath
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al Khaththath

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - - Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath menyesalkan  pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang menyebut postingan Tara Basro yang nyaris telanjang, tak melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut disampaikan Al Khaththath saat menanggapi pernyataan Johnny G Plate yang menilai foto nyaris telanjang Tara Basro tersebut tidak melanggar UU ITE. 

"Menkominfo sudah offiside karena unggahan dari Tara Basro telah melanggar UU ITE 19/2016, pasal 27 ayat 1 tentang konten yang melanggar kesusilaan," keluh Khaththath, dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Sabtu (7/3).

Khaththath pun mengatakan, agar sebaiknya Presiden Jokowi dapat segera mencopot Menteri dari partai Nasdem tersebut lantaran pernyataannya. Dia menilai, Johnny tidak layak menjabat sebagai Menkominfo.  "Seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mencopot Jhony G Plate, karena sudah melanggar kok masih dibela," tegas Khaththath. 

Sebelumnya, Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Ferdinand juga menjelaskan, bahwa postingan Tara Basro di akun Twitternya mengandung unsur pornografi dan maka dari itu melanggar UU ITE. Postingan Tara Basro, kata Ferdinand, telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Maka hal itu dianggap menafsirkan ketelanjangan. 

Dalam pasal 27 Ayat 1 termaktub bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan," kata Ferdinand.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement