Ahad 08 Mar 2020 11:33 WIB

Hukum Menggauli Istri yang Sedang Berhalangan (1)

Islam mengatur batas-batas menggauli istri.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Menggauli Istri yang Sedang Berhalangan. Foto Ilustrasi: Pernikahan
Foto: republika/mgrol100
Hukum Menggauli Istri yang Sedang Berhalangan. Foto Ilustrasi: Pernikahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Islam merupakan agama yang amat memperhatikan kebaikan serta kesehatan. Tak terkecuali hal tersebut pun berlaku kepada aturan dan tata cara menggauli istri. Jika istri anda sedang haid, perhatikan cara berikut ini agar tak terjerumus dalam kesalahan.

Dalam sebuah hadist, Sahabat Anas meriwayatkan bahwa apabila seorang perempuan Yahudi haid maka mereka tidak makan bersamanya dan tidak pula menggaulinya di dalam rumah. Ketika para sahabat bertanya kepada Nabi Muhammad SAW perkara ini, Allah SWT menurunkan firmanNya.

Allah berfirman dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 222 berbunyi: “Wa yas-alunaka anil-mahidhi qul huwa adzan. Fa’tadzilunnisa-i fil-mahidhi wa la taqrobuhunna hatta yath-hurna fa idza tathaharna fa’tuhunna min haytsu amarakumullahu. Innallaha yuhibbu tawwabina wa yuhibbul-mutathahiriin,”.

Yang artinya: “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah: ‘itu adalah sesuatu yang kotor’. Karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang taubat dan menyukai orang yang menyucikan diri,”.

Dalam buku Panduan Shalat an-Nisaa Menurut Empat Mazhab karya Abdul Qadir Muhammad Manshur dijelaskan, usai turunnya ayat tersebut Rasulullah pun berkata: “Lakukan apa saja selain persetubuhan (di saat istri haid),”. Dalam Majma’uz Zawaid, Ummu Salamah berkata: “Dulu ketika Rasulullah menjauhi batas darah, lalu mempergauli kami setelah itu,”. Hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Thabrani.

Dalam kitab itu pula disebutkan bahwa Ashin bin Umar meriwayatkan bahwa dia bertanya kepada Rasulullah dengan redaksi: “Apa yang halal bagi laki-laki dari istrinya yang sedang haid?”. Rasulullah pun menjawab: “Maa fauqal-izaari,”. Yang artinya: “Apa yang berada di atas kain sarung,”.

Kemudian Ibnu Abbas juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ditanya: “Apa yang halal bagi laki-laki dari istrinya ketika dia sedang haid?”, Rasul pun menjawab: “Maa fauqal-izaari, wa maa tahtal-izaari minha haramun,”. Yang artinya: “Apa yang berada di atas kain sarung. Sementara apa yang berada di bawah kain sarung darinya adalah haram,”.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement