REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath mengkritik pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait Tara Basro. Dia menilai bahwa pernyataan menkominfo yang mengatakan foto 'nyaris telanjang' Tara tidak melanggar UU ITE adalah offside.
"Menkominfo sudah offiside karena unggahan dari Tara Basro telah melanggar UU ITE 19/2016, pasal 27 ayat 1 tentang konten yang melanggar kesusilaan," kata Khaththath dalam keterangan di Jakarta, Ahad (8/3).
Dia pun menilai agar sebaiknya Presiden Joko Widodo segera mencopot Menteri dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut akibat pernyataannya itu. Menurutnya, Sekretaris Jendral Nasdem itu tidak pantas dibela karena sudah melanggar.
Sebelumnya, Humas Kominfo, Ferdinand juga menjelaskan bahwa unggahan Tara Basro dalam akun Twitter-nya mengandung unsur pornografi. Dia menilai bahwa unggahan itu telah melanggar UU ITE.
Dia mengatakan, unggahan Tara Basro telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Unggahan tersebut telah menafsirkan ketelanjangan.
Dalam pasal 27 Ayat 1 termaktub bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
"Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan," kata Ferdinand.