REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI - Polsek Parakansalak Polres Sukabumi menangkap tiga orang pengedar obat-obatan terlarang dan alat hisap sabu-sabu di Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Para pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Parakansalak.
Data dari Humas Polres Sukabumi menyebut operasi ini dipimpin Kanit Reskrim Bripka Sidik Wahyudin, pada Jumat (6/3). Ketiga tersangka diamankan dengan identitas PS alias Penjol (34 tahun), warga Desa Lebaksari Kecamatan Parakansalak, PI als Folen (28) warga Desa Bojongasih Kecamatan Paraknsalak, dan AS (28) warga Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda.
"Ketiga tersangka diamankan di wilayah Parakansalak," ujar Kanit Reskrim Bripka Sidik Wahyudin, Ahad (8/3). Barang bukti yang diamankan di antaranya dua buah bong alat hisap shabu, lima gram shinte (tembakau Gorila), Riklona 360 butir, Valdimax 90 butir, dan Tramadol 230 butir.
Selain itu ada Merlopam 60 butir, Calmlet 40 butir, Alprazolam 156 butir, dan Heximer 2324 butir. Kapolsek Parakansalak AKP Slamet Irianto mengatakan disinyalir para tersangka adalah salah satu jaringan pengedar obat obatan terlarang di wilayah Parakansalak dan Parungkuda. "Sasaran dari anak sekolah sampai dewasa," imbuh dia.
Untuk penanganan lebih lanjut, kata Slamet, telah dilakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sukabumi. Targetnya kasus ini bisa diungkap hingga ke pemasok obat-obatan terlarang.
Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra menambahkan polisi berupaya mencegah peredaran narkoba. Terutama untuk mencegah peredarannya di kalangan pelajar. Nuredy menerangkan permasalahan narkoba dan obat-obatan menjadi salah satu prioritas penanganan agar generasi muda dapat terhindar dari pengaruh negatif obat-obatan terlarang.