Ahad 08 Mar 2020 18:51 WIB

Amnesty: Lindungi Identitas Korban Covid-19

Amnesty menyatakan mengungkap identitas pasien melanggar hak privasi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid
Foto: Republika/Flori Sidebang
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendorong kepedulian perlindungan identitas korban terinfeksi virus COVID-19. Ia menegaskan mengungkap identitas pasien melanggar hak privasi.

"Apalagi jika menimbulkan pemberitaan luas yang akibatnya membuat pasien tertekan dan membuat masyarakat menjadi resah," jelas Usman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Ahad (8/3).

Baca Juga

Dia menyarankan pemerintah sebaiknya ikut melindungi data identitas warganya sekaligus fokus memastikan perawatan kesehatan pasien dan pencegahan penyebarannya di masyarakat. Perlindungan data, tambah dia harus dilindungi oleh segenap unsur pemerintah pusat dan daerah.

Awal pekan ini, ia menyebutkan, wali kota Depok justru membuka identitas pasien positif COVID-19 yang seharusnya tidak perlu terjadi. Amnesty mendesak pejabat terkait yang melanggar hak privasi untuk meminta maaf dan memperbaiki tindakannya agar tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan virus tersebut maupun dalam perlindungan privasi yang seharusnya dijamin negara, terangnya.

Dia melanjutkan pemerintah pusat dan daerah harus melindungi data pribadi seseorang, bukan justru mengungkapnya. Dalam konstitusi telah disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi dan berhak untuk merasa aman.

"Sesuatu yang ironisnya tidak dialami oleh pasien COVID-19 tersebut," katanya.

Sementara itu, Usman mengingatkan pernyataan pemerintah jangan sampai membingungkan dan meresahkan publik atau meremehkan seriusnya isu COVID-19. Pemerintah, sebut dia, wajib menyediakan panduan kesehatan yang akurat dan tepat waktu serta mencegah disinformasi soal virus COVID-19 secara proporsional, beradab, dan benar-benar diperlukan agar tidak melanggar hak asasi.

"Harus diingat, Indonesia telah meratifikasi hukum-hukum internasional hak asasi manusia yang mewajibkan pemerintah memastikan kesehatan warganya, ketersediaan layanan, dokter dan keperluan kesehatan lainnya, termasuk melindungi hak privasi. Ini harus dipatuhi semua pejabat pemerintah, dari atas hingga ke bawah," terangnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement