Ahad 08 Mar 2020 20:07 WIB

KPK Hapus Nilai Religiusitas, Sekjen MUI: Kami Terkejut

Anwar Abbas menyesalkan penghapusan nilai religiusitas dari kode etik.

Sekjen MUI, Anwar Abbas
Foto: Republika TV/Mauhammad Rizki Triyana
Sekjen MUI, Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengkritik pengapusan nilai religiusitas dari Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengaku terkejut dan tak mengerti.

"Kita benar-benar terkejut dan tidak mengerti," kata Anwar kepada wartawan di Jakarta, Ahad.

Baca Juga

Diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyusun kode etik bagi pimpinan KPK baru membuang nilai dasar religiusitas dan diganti dengan sinergi. Nilai-nilai dasar kode etik sebelumnya di antaranya religiusitas, integritas, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan.

"Kita tentu saja sangat-sangat menyesalkan adanya penghapusan terhadap nilai dasar tersebut, karena di sini jelas terlihat Dewan Pengawas mengabaikan Pancasila dan pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa," kata dia.

Melalui regulasi, kata Anwar Abbas yang juga ketua PP Muhammadiyah, sebaiknya lembaga negara mengacu pada nilai-nilai ajaran agama. Unsur KPK dalam pola pikir dan pola tindaknya tidak boleh mengabaikan ajaran agama.

Melalui Pancasila dan UUD 1945, kata dia, setiap elemen bangsa sepakat untuk menjadikannya sebagai kaidah penuntun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Anwar mempertanyakan apakah upaya penghapusan religiusitas oleh Dewan Pengawas KPK itu sudah berkonsultasi dengan para ahli. "Kenapa ada di negeri ini orang yang dianggap ahli dalam masalah kenegaraan tapi kok mengabaikan sila pertama Pancasila dan amanat yang ada dalam konstitusi? Kenapa Dewan Pengawas KPK tidak berdiskusi dengan para ahli yang lain yang punya pandangan berbeda," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement