REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengalihfungsikan 200.000 hektare hutan lindung rusak menjadi tambak udang dan ikan. Alih fungsi ini guna meningkatkan perekonomian masyarakat di kawasan hutan itu.
"Kami sudah mengajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk menurunkan grade 200.000 hutan lindung menjadi hutan produksi, sehingga masyarakat bisa membudidayakan udang dan ikan," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel, Marwan di Pangkalpinang, Ahad (8/3).
Ia mengatakan 200.000 dari 659.000 hektare total hutan lindung di Bangka Belitung mengalami kerusakan parah, karena penambangan bijih timah ilegal dan penebangan hutan liar." Kami berkeinginan hutan-hutan yang rusak karena tambang ilegal ini dapat dimanfaatkan menjadi kawasan budidaya udang dan ikan sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya.
Menurut dia apabila kawasan hutan lindung dijadikan tambak udang, lubang-lubang bekas penambangan tersebut menjadi rapi. Kendati demikian, kendala pemanfaatan hutan rusak parah ini masih berstatus hutan lindung.
"Selama ini lubang-lubang bekas tambang di hutan lindung ini dibiarkan begitu saja, karena biaya untuk mereklamasi kawasan hutan tersebut sangat tinggi," katanya.
Ia berharap KLH untuk dapat menurunkan status hutan lindung rusak ini menjadi hutan produksi. masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang ingin membudidayakan udang dan ikan mudah mendapatkan lahan yang luas untuk mengembangkan usahanya.
"Saat ini minat masyarakat untuk mengembangkan budidaya udang vaname sangat tinggi, namun mereka terkendala lahan yang luas untuk meningkatkan produksi seiring permintaan pasar domestik dan luar negeri yang tinggi," katanya.