Senin 09 Mar 2020 03:04 WIB

Dishub Purwakarta Siap Razia Truk Obesitas di Ruas Tol

Ada 26 lokasi prioritas yang akan dilakukan pengawasan untuk penanganan ODOL.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Foto udara arus lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek dan tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) di, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (29/12/2019).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Foto udara arus lalu lintas di tol Jakarta-Cikampek dan tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) di, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (29/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA —  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kebijakan Indonesia Zero ODOL (Over Dimension Over Load) atau truk obesitas pada tahun 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta akan membantu kebijakan tersebut di lapangan.

Kepala Dishub Kabupaten Purwakarta Iwan Soeroso Soediro mengatakan pihaknya juga ikut dalam rapat koordinasi tingkat nasional. Dalam rapat tersebut ditekankan untuk penerapan larangan ODOL di ruas jalan tol. “Jadi kemarin baru rakornis di nasional. Memang betul ada kebijakan untuk memberlakukan pengecekan terutama yang ODOL,” kata Iwan, Ahad (8/3).

Iwan mengatakan pihaknya akan membantu penerapan larangan ODOL oleh pemerintah pusat sepanjang ruas jalan Tol Tanjung Priok hingga ke Bandung. Penanganan ODOL ini bekerjasama Kemenhub, kepolisian hingga Jasa Marga. “Satlantas sudah menginfokan kaitan adanya rencana pengecekan kendaraan ODOL. Yang jelas pihak Dishub Purwakarta akan melibatkan anggotanya untuk giat tersebut,” ujarnya.

Dalam siaran persnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kebijakan Indonesia Zero ODOL pada tahun 2023. Dalam menindak tegas kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan atau _over dimension and over loading_ (ODOL) maka Kemenhub mulai melakukan penanganan berupa pembatasan kendaraan ODOL melintasi ruas jalan tol tertentu. Adapun berdasarkan hasil rapat pada Jumat (6/3), Kemenhub akan menggelar aksi penanganan ODOL di jalan tol yang akan dilaksanakan pada 9 Maret 2020 sampai dengan 9 April 2020 dengan melibatkan instansi terkait.

Pengawasan dan melarang kendaraan truk ODOL untuk tidak melintasi Tol Tanjung Priok sampai ke Bandung. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ada 26 lokasi prioritas yang akan dilakukan pengawasan untuk penanganan ODOL dengan menempatkan petugas dan alat timbang pada 13 lokasi. 13 lokasi tersebut yakni Tanjung Priok (Plumpang), Koja (Arah JORR), Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat,Karawang Barat, Karawang Timur, Cikopo / Cikampek, Padalarang, Cileunyi dan Kebun Bawang (Arah Bandara).

“Nantinya dari hasil temuan pengawasan tersebut apabila masih ditemukan pelanggar ODOL maka akan kami tindak tegas dalam bentuk penilangan. Untuk beberapa lokasi kendaraan akan diminta putar balik serta sebagian akan dikeluarkan di pintu tol terdekat,“ tutur Budi.

Selain itu pengawasan juga dilakukan di _rest area_ KM 57 A dan KM 62 B. Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan setempat sudah melakukan aksi penanganan ODOL di 4 jembatan timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yaitu UPPKB Losarang Indramayu, UPPKB Balonggandu Karawang, UPPKB Gentong Tasikmalaya, dan UPPKB Tomo Sumedang yang diberlakukan sesuai dengan toleransi yang diberikan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement