Senin 09 Mar 2020 03:13 WIB

Hippi: Omnibus Law Berpotensi Bawa UMKM Naik Kelas

Hippi menilai omnibus law bisa membawa angin segar bagi pelaku UMKM

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Omnibus Law
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Omnibus Law

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPD Hippi (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menilai bahwa keberadaan omnibus law berpotensi membawa angin segar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut dia, omnibus law bakal memberikan dampak positif bagi UMKM.

"Kami berharap agar melalui omnibus law ini nasib UMKM ke depan ada secercah harapan untuk naik kelas," kata Sarman dalam keterangan resmi di Jakarta, Ahad (8/3).

Baca Juga

Berdasarkan draf omnibus law cipta lapangan kerja (ciptaker), perubahan-perubahan ketentuan terkait UMKM tertuang dalam Bab V tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM serta perkoperasian. Sarman mengatakan, pemerintah berupaya mengubah kriteria UMKM yang sebelumnya ditentukan secara kaku (rigid) berdasarkan total kekayaan bersih dan nilai penjualan tahunan melalui omnibus law

Dia mengungkapkan, aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Sarman menjelaskan, UMKM sebagai salah satu penopang perekonomian nasional sudah saatnya dibina dan diberdayakan untuk masa depan ekonomi Indonesia yang kuat dan berdaya saing.

Dia menjelaskan, keberadaan omnibus law tidak sekadar memberikan kemudahan berusaha, tetapi mendorong UMKM lebih produktif sehingga mampu naik kelas dari mikro ke kecil dan dari kecil ke menengah. Dia mengatakan, konstitusi yang kini tengah dibahas pemerintah bersama DPR itu juga memberikan jaminan bantuan permodalan, pemasaran, manajemen usaha, pelatihan kualitas produk, desain, hingga hak merek.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia ini juga mengeklaim bahwa 95 persen UMKM yang termasuk anggotanya memiliki harapan besar terhadap RUU omnibus law ini. Dia mengaku, pihaknya mendorong dimasukkannya kewajiban perusahaan besar dan investor, termasuk BUMN bermitra dengan UMKM, melalui omnibus law yang dimaksud.

"Sehingga dapat menambah peluang dan kesempatan usaha bagi UMKM dan ini harus diatur dan diwajibkan jika memang UMKM ingin naik kelas," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement