REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Properti syariah dengan konsep kepemilikan tanpa bank, tanpa sita, tanpa denda, tanpa BI checking, tanpa bunga, dan tanpa akad batil menjadi solusi bagi masyarakat Muslim. Oleh karena itu, menurut founder Developer Property Syariah Ustaz H Muhammad Rosyid Aziz, kebutuhan umat terhadap rumah dengan skema pembelian yang sesuai syariah makin meningkat.
Untuk memuaskan dahaga umat, Developer Property Syariah, kata dia, sebagai penggagas pertama developer properti syariah di Indonesia, menginisiasi menggelar agenda Gathering Super Akbar di 10 kota besar, termasuk Kota Bandung yang digelar di HIS Balai Sartika Convention Hall, Bandung, Ahad (8/3).
Menurut Ustaz Rosyid, dalam acara Gathering Super Akbar ini, Developer Property Syariah (DPS) Wilayah Jawa Barat ingin memperkenalkan kurang lebih 17 proyek anggota DPS yang berlokasi di Bandung dan sekitarnya. Proyek tersebut telah diverifikasi dan lolos uji oleh tim DPS pusat.
"Lolos uji ini sudah dicek sisi akad, keuangan, maupun manajemen proyek," ujar Ustaz Rosyid.
Menurut dia, masyarakat makin mengenal konsep properti syariah yang aman dari sisi bisnisnya maupun akad-akadnya yang digunakan. Karena itu, masyarakat bisa memilah-milah properti syariah atau bukan, layak ataupun yang tidak layak.
"Masyarakat sudah tidak perlu takut lagi akan oknum-oknum pengembang yang tidak bertanggung jawab seperti kabar yang beredar dan sedang ramai diberitakan serta sedang beredar di media masa akhir-akhir ini," katanya.
Ustaz Rosyid mengatakan, bisnis properti yang dijalankan sama sekali tak bersinggungan dengan bank. Tidak ada sistem denda. Bahkan, tidak ada asuransinya. Menurut dia, konsumen pasti bertanya-tanya, bagaimana bila konsumen susah membayar cicilan karena tidak ada mekanisme denda. Lalu, apakah dengan tanpa adanya asuransi, pelanggan lebih memilih developer lain yang memberikan jaminan asuransi.
Kekhawatiran tersebut, kata dia, tidak beralasan. Pasalnya, tanpa adanya denda, kebanyakan developer takut tertipu oleh konsumen nakal. Padahal, meskipun sudah ada denda, masih banyak developer yang tertipu oleh konsumen nakal tersebut.
Sementara itu, denda tersebut, kata dia, tidak ada sepanjang sejarah kehidupan Islam mulai zaman Rasulullah SAW. Bahkan, denda tersebut dimasukkan ke dalam golongan riba.
"Maka dari itu, kita harus melakukan verifikasi konsumen dengan dua poin, yaitu mampu dan amanah," katanya
Gathering Super Akbar ini juga, kata dia, digelar untuk memastikan akad-akad syariah dengan para pihak terpenuhi, akuisi lahannya sudah tepat, serta legalitas lahan dan proses perizinannya. Yang sangat penting adalah apakah strategi keuangan dalam penyusunan perhitungan dan proyeksi arus dana proyeknya sudah akurat.
Salain itu, kata dia, khusus strategi keuangan, verifikasi dilakukan sangat detail. Verifikasi ini dilakukan untuk menghindari apa yang dilakukan oleh sekitar puluhan developer dengan puluhan lokasi proyek yang telah menghubungi Developer Property Syariah untuk dibantu urusan keuangannya.
Menurut dia, dalam acara yang tidak dipungut biaya seperser pun atau gratis ini, panitia mengundang kurang lebih 2.500 orang calon konsumen dan penggiat properti serta aktivis dakwah di Bandung dan sekitarnya.
Menurut Ustaz Rosyid, selain untuk memperkenalkan 500 proyek yang saat ini sudah dimiliki anggota DPS kepada masyarakat, acara ini juga bertujuan memberikan edukasi akan bahaya melakukan transaksi atau memiliki aset properti dengan cara yang tidak sesuai kaidah syariah.