Senin 09 Mar 2020 11:42 WIB

10 Anggota Polda Jabar Dipecat, Mayoritas Kasus Narkoba

Mayoritas polisi yang dipecat terkait kasus narkoba.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
10 Anggota Polda Jabar Dipecat, Mayoritas Kasus Narkoba. Foto: Petugas Kepolisian memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers ungkap kasus narkoba terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/1).
Foto: Thoudy Badai_Republika
10 Anggota Polda Jabar Dipecat, Mayoritas Kasus Narkoba. Foto: Petugas Kepolisian memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers ungkap kasus narkoba terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Polda Jabar kembali melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 10 anggotanya yang terbukti melanggar hukum. Dari 10 anggota yang dipecat itu, sebanyak enam diantaranya terkait kasus penyalahgunaan narkotika, disersi dua orang, penipuan dan perselingkuhan masing-masing satu orang. PTDH tersebut  tertuang dalam Keputusan Kapolda Jabar Nomor : Kep/221/II/2020 tanggal 14 Februari 2020.

Pemecatan terhadap 10 anggota polisi bermasalah itu dilakukan dalam sebuah upacara di halaman Mapolda Jabar, Senin (9/3). Ke-10 polisi bermasalah tersebut tidak dihadirkan dalam upacara dan hanya simbolis dengan foto mereka yang difugura dan dipegang anggota Prpvost. Bertindak sebagai pimpinan upacara PTDH yaitu Wakapolda Jabar, Dr Ahmad Wiyagus, SiK. Upacara tersebut dihadiri seluruh personel  dan pejabat utama (PJU) Polda Jabar.

Baca Juga

’’Keputusan ini  tentunya merupakan hal yang berat, namun tentunya tidak boleh ragu. Dimana institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, serta bertugas secara profesional, transparan dan akuntabel, namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tidak disiplin serta melanggar peraturan dan kode etik Polri,’’ kata Brigjen Wiyagus saat membacakan sambutan Kapolda Jabar, Senin (9/3).

Wiyagus mengatakan, pemecatan tersebut hendaknya dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota Polda Jabar. Menjadi anggota Polri, kata dia,  merupakan sebuah kehormatan dan kemuliaan serta diraih tidak dengan mudah. Sehingga, kata dia, setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri.

‘’Selaku pimpinan Polda Jabar,  tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel   yang melakukan pelanggaran dan kasus lainnya. Sehingga diharapkan  tidak ada lagi personel yang mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat,’’ kata jenderal bintang satu yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Provinsi Jawa Barat ini.

Lebih lanjut Wiyagus mengatakan, seluruh personel Polda Jabar diharapkan meningkatkan kinerja dan disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Hal tersebut, kata dia, selaras dengan kebijakan pimpinan Polri dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang unggul. ‘’Laksanakan tugas dengan profesional, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir dan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hindari tindakan yang dapat mencederai citra Polri di masyarakat. Tingkatkan kedisiplinan, kinerja, pengetahuan dan keterampilan personel Polda Jabar, sehingga terwujud personel  Polri yang profesional, modern dan terpercaya,’’ tutur dia.

Ke-10 anggota Polda Jabar yang dipecat tersebut yaitu enam orang terkait kasus narkoba. Mereka Aiptu DP (Polres Sukabumi), Aipda SU (Polres Karawang), Bripka TH (Sat Brimob Polda Jabar), Brigadir GM (Polres Cianjur), Briptu RJ (Polres Bogor), Briptu AK (Polres Sukabumi). Kasus diserse dua orang yaitu Brigadir AS (Polres Cimahi), Brigadir MI (Polres Majalengka). Penipuan satu orang yaitu Briptu AF (Polres Indramayu), dan kasus perselingkuan satu orang  yaitu Brigadir ZA (Polres Majalengka).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement