Senin 09 Mar 2020 11:54 WIB

Sidang Perdana Jatuhnya Pesawat MH17 Digelar di Amsterdam

Empat orang ditetapkan tersangka kasus jatuhnya MH17 karena ditembak di Ukraina.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Sebanyak 298 penumpang dan awak pesawat tewas dalam insiden ditembaknya MH17 pada 17 Juli 2014.
Foto: abc news
Sebanyak 298 penumpang dan awak pesawat tewas dalam insiden ditembaknya MH17 pada 17 Juli 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Sidang perdana jatuhnya Malaysian Airlines MH17 digelar di Amsterdam, Belanda. Persidangan ini digelar lebih dari lima tahun setelah pesawat itu ditembak jatuh di Ukraina. Tim Investigasi Gabungan Internasional (JIT) telah menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang warga Rusia dan satu orang warga Ukraina.

Jaksa mengatakan, para tersangka membantu mengatur sistem rudal Rusia yang digunakan untuk menembak MH17 yang merupakan pesawat sipil. MH17 terbang dari Amsterdam, Belanda, ke Kuala Lumpur, Malaysia, pada 17 Juli 2014. Pesawat itu ditembak rudal yang diluncurkan dari wilayah yang dikuasai pemberontak pro Moskow. Pesawat itu terjatuh dan menewaskan seluruh penumpang maupun awak yang berjumlah 298 orang.

Baca Juga

Dalam persidangan itu, para hakim memverifikasi apakah para tersangka telah menunjuk pengacara untuk membela mereka. Dengan demikian, pengadilan dapat menyusun jadwal agar kasus jatuhnya MH17 dapat diproses. Dalam persidangan perdana ini, para tersangka tidak hadir. Namun, jaksa meyakini mereka berada di Rusia.

JIT yang dipimpin oleh Belanda telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengumpulkan bukti sebelum mengeluarkan perintah penangkapan pada tahun lalu untuk empat tersangka. Tiga dari empat tersangka itu adalah Sergey Dubinsky, Oleg Pulatov, dan Igor Girkin dari Rusia. Sementara itu, tersangka lainnya adalah Leonid Kharchenko dari Ukraina.

Girkin mengatakan, kelompok pemberontak tidak bertanggung jawab atas jatuhnya pesawat MH17. Mereka juga menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Negara-negara yang tergabung dalam JIT, yakni Ukraina, Belanda, Australia, Malaysia, dan Belgia, pada 2017 sepakat menggelar persidangan di Belanda berdasarkan hukum di negara tersebut. Jaksa mengatakan, para tersangka menghadapi dakwaan pembunuhan terhadap 298 penumpang dan awak MH17. Jika terbukti bersalah, mereka akan diganjar hukuman penjara seumur hidup.

Rusia hingga kini mengaku tidak bertanggung jawab atas jatuhnya MH17. Mereka justru mempertanyakan legitimasi penyelidikan internasional dan independensi pengadilan.

"Kami berpikir Rusia masih memiliki beberapa jawaban untuk diberikan kepada kami," ujar Sander van Luik, yang kehilangan saudara lelakinya dalam kecelakaan itu.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement