Senin 09 Mar 2020 14:50 WIB

Kasus Pembunuhan oleh Remaja RUU Ketahanan Keluarga Diungkit

Keluarga adalah institusi sentral dan agung yang harus mendapatkan perlindungan.

Rep: Arif Satrio Nugroho / Red: Agus Yulianto
Netty Prasetiyani
Foto: Republika/Edi Yusuf
Netty Prasetiyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pembunuhan APA, anak berusia lima tahun oleh seorang remaja NF yang masih berusia 15 tahun ini membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang kontroversial dalam beberapa pekan belakangan ini kembali diungkit.

Salah satu pengusul RUU ini, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani Heryawan menyebut, kasus pembunuhan remaja ini menjadi pengingat tentang pentingnya ketahanan keluarga. Hal ini disampaikan Netty saat menemui konstituennya di Indramayu.

“Kejadian ini kembali menjadi alarm bagi kita semua, terlebih keluarga. Anomali yang terjadi di masyarakat, muara awalnya pasti dari keluarga. Pengawasan orang tua dan pengasuhan keluarga menjadi penting," kata Netty melalui keterangannya, Senin (9/3).

Ketahanan keluarga, menurut Netty, harus diperkuat dengan kehadiran Negara di dalamnya. Misalnya paradigma pembangunan berbasis keluarga. Menurut Politikus PKS ini, kehadiran negara ditunjukkan dengan membuat produk hukum sebagai dasar dalam pembangunan ketahanan keluarga.

"Yaitu Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang sedang dalam pembahasan DPR," kata dia.

Menurut dia, filosofis lahirnya Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga ini adalah bahwa keluarga adalah institusi sentral dan agung yang harus mendapatkan perlindungan dan fasilitas dari negara.

"Tanggung jawab negara ini menjamin keluarga untuk tumbuh dan berkembang secara optimal dengan segenap potensinya. Jadi, Negara tidak bisa tinggal diam," ujarnya.

Namun, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzilly tak sependapat dengan pandangan tersebut. Ia menyebut, sudah ada undang-undang yang secara lengkap menangani perlindungan anak. Maka, UU tersebut cukup dimaksimalkan.

"Menurut saya, kalau UU Perlindungan Anak dijalankan secara konsisten oleh Pemerintah tentu upaya pencegahan bisa dilakukan," ujar Politikus Golkar itu. Adapun UU yang dimaksud yakni UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam perkembangannya, RUU Ketahanan Keluarga mengalami jalan terjal menuju pembahasan. RUU yang diusung secara perseorangan oleh lima anggota ini menuai polemik lantaran dianggap terlalu mencampuri urusan keluarga. Fraksi-fraksi pun mencabut dukungannya atas RUU yang sebenarnya sudah masuk program legislasi nasional ini.

Terkait kasus yang terjadi, masyarakat dikejutkan dengan berita pembunuhan seorang anak berinisial APA (5 tahun)  oleh tetangganya sendiri,  seorang remaja berinisial NF (15 tahun) di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (5/3) lalu. Kasus ini kian menjadi sorotan lantaran pelaku disebut terinspirasi dari tokoh fiksi horor Slender Man dan Chucky. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement