Senin 09 Mar 2020 15:57 WIB

Sufmi: DPR Terbuka Menerima Masukan Terkait Omnibus Law

DPR terbuka menerima masukan masyarakat terkait pasal-pasal dalam Omnibus Law.

Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi aksi penolakan terhadap Omnibus Law. (foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi aksi penolakan terhadap Omnibus Law. (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi unjuk rasa masyarakat yang menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus LAW. Sufmi mengatakan, DPR terbuka menerima masukan masyarakat terkait pasal-pasal dalam RUU tersebut yang menjadi sorotan publik.

"DPR periode ini akan lebih terbuka, kami sedang reses, kami persilakan kepada unsur masyarakat menyatakan keberatan namun mungkin memberikan usulan-usulan terhadap perbaikan dalam pasal di RUU Cipta Kerja," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/3).

Baca Juga

Sufmi mengatakan pada prinsipnya DPR mempersilakan semua unsur masyarakat mengemukakan pendapatnya yang telah dijamin konstitusi, dan insititusinya sangat terbuka menerima masukan masyarakat tersebut. Politikus Gerindra itu mengungkapkan, DPR hampir setiap waktu sejak Februari 2020 sudah menerima perwakilan berbagai elemen masyarakat yang menyatakan keberatan atas beberapa pasal dalam RUU Omnibus Law.

"Dan kami juga sepakat dengan beberapa komponen untuk sama-sama membuat tim kecil yang kemudian akan coba melakukan sinkronisasi pasal-pasal, sehingga pasal-pasal yang dinilai kontroversial itu dapat dicarikan solusinya," ujarnya lagi.