Senin 09 Mar 2020 16:50 WIB

Bolehkah Memakai Parfum Berakohol untuk Shalat atau Ibadah?

Ulama berpeda pendapat soal hukum kenajisan alkohol.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Ulama berpeda pendapat soal hukum kenajisan alkohol. Parfum. Ilustrasi(Sciencealert)
Foto: Sciencealert
Ulama berpeda pendapat soal hukum kenajisan alkohol. Parfum. Ilustrasi(Sciencealert)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Umat Islam yang akan melakanakan ibadah shalat lima waktu atau shalat sunnah dianjurkan untuk memakai minyak wangi atau parfum. 

Namun, bagaimana hukumnya jika parfum yang digunakan itu mengandung alkohol? Direktur Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Muchlils M Hanafi, mengatakan ulama berbeda pendapat menyikapi najis atau tidaknya alkohol. 

Pangkal perbedaan mereka terkait dengan pertanyaan apakah alkohol itu termasuk jenis yang memabukkan seperti khamar atau jenis zat yang membahayakan?    

Dalam buku "Pengantin Ramadhan", pakar tafsir Alquran jebolan Universitas Al Azhar, Mesir ini menjelaskan, para ulama sepakat hukum meminum alkohol haram karena memabukkan. "Setiap yang memabukkan itu khamar, dan setiap khamar itu haram". (HR Muslim). 

Kepala Lembaga Pentashih Mushaf Quran (LPMQ) Kementerian Agama ini menjelaskan, ulama yang mengatakan alkohol sejenis khamar berbeda pula dalam soal najis atau tidaknya. 

Imam empat mazhab berpendapat bahwa alkohol itu najis hukumnya berdasarkan pada dalil Alquran surat Al Maidah ayat ke-90. Menurut Muchlis, dalam ayat tersebut khamar disebut "rijsun” yang berarti najis, atau jelek dan menjijikkan, yang harus dijauhi. Larangan untuk menjauhinya karena dia najis. Atas dasar itu, alkohol hukumnya najis. Seperti itulah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama).  

Berbeda dengan pendapat jumhur, Imam Rabi‘ah, guru Imam Malik, Laits bin Sa‘ad, dan Al Muzaniy dari pengikut Imam Syafi‘i mengatakan khamar itu suci. Dalil yang digunakan adalah ketika larangan meminum khamar itu turun, para sahabat mengguyur/menuang khamar di sepanjang jalan Madinah.  

Seandainya khamar itu najis tentu para sahabat tidak akan melakukan itu, dan tentu Rasulullah akan melarangnya seperti halnya beliau melarang kencing dan buang air besar di jalan. Atas dasar itu, maka alkohol hukumnya suci.  

Jadi, menurut Muchlis, persoalannya adalah khilafiyah. Namun, hemat dia, pendapat yang mengatakan alkohol itu suci lebih sejalan dengan prinsip "taysir" (memberikan kamudahan) dalam Islam, khususnya setelah alkohol banyak digunakan dalam dunia kedokteran, parfum, dan sebagainya.  

Sebab, lanjutnya, ternyata ulama yang mengatakan alkohol itu khamar pun tidak sepakat dalam soal najis atau tidak. Atas dasar itu, maka baju atau badan dan lainnya yang terkena parfum beralkohol tidak perlu dicuci, sebab hukumnya suci. "Anda pun boleh menggunakannya untuk melakukan ibadah," jelas Muchlis dikutip dari buku "Pengantin Ramadhan". 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement