Senin 09 Mar 2020 16:56 WIB

Kakorlantas: Penindakan Truk Obesitas untuk Tekan Kecelakaan

Kakorlantas menyebut pelanggaran truk obesitas di 2019 mencapai 130 ribu kasus

Proses pengawasan truk kelebihan muatan dan dimensi di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Senin (9/3).(Republika/Rahayu Subekti)
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Proses pengawasan truk kelebihan muatan dan dimensi di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Senin (9/3).(Republika/Rahayu Subekti)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan penindakan hukum terhadap truk dengan kelebihan muatan dan kelebihan dimensi atau obesitas bertujuan untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.

Istiono mengatakan dari data 2019, tercatat data pelanggaran lalu lintas ada 1,3 juta kasus. Dari jumlah tersebut, 10 persen atau 130 ribu di antaranya dilakukan oleh pengemudi truk overdimension overload (ODOL).

"Data pelanggaran selama 2019 dengan jumlah sekitar 1,3 juta lebih. Sekitar 136 ribu atau 10 persen dilakukan oleh kendaraan dengan kapasitas lebih atau ODOL," kata Irjen Istiono di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta, Senin (9/3).

Kemudian di tahun 2020, tercatat ada 90 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk ODOL. Kecelakaan yang melibatkan truk ODOL biasanya berakibat fatal yang menelan banyak korban jiwa.

"Sekali kecelakaan (yang melibatkan truk ODOL), fatal dan massal (korbannya). Tabrak belakang, tabrak massal," ungkapnya.

Mantan Kapolda Babel ini mengatakan upaya penindakan terhadap truk ODOL sudah dilakukan sejak tahun 2014. Namun hasilnya kurang maksimal. Kini Polri dengan menggandeng Ditjen Hubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berupaya melakukan penegakkan hukum terhadap truk ODOL.

"Penegakkan hukum lintas sektoral ini sangat baik. Kami bertekad melakukan penegakkan hukum. Truk ODOL harus ditindak. Dari 2014 sudah menindak tapi enggak nendang. Mudah-mudahan dengan penegakkan hukum lintas sektoral ini, sekarang nendang," ucapnya berharap.

Jajaran Korps Lalu Lintas Polri akan menindak para pengemudi yang mengemudikan truk dengan dimensi berlebih dan bobot berlebih (ODOL) di sepanjang Tol Tanjung Priok, Jakarta hingga Bandung, Jawa Barat, mulai Senin 9 Maret 2020.

Untuk itu, sejak Senin dilakukan pengawasan dan penegakan hukum di gerbang tol di sepanjang ruas jalan tol Jakarta-Bandung. Dari 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol dimana banyak truk ODOL melintas.

Upaya penindakan terhadap truk ODOL di ruas Tol Tanjung Priok-Bandung ini merupakan langkah awal demi tercapainya kebijakan zero ODOL pada Januari 2023.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement