REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah mengantongi komitmen agen pemegang merek (APM) untuk tidak menjual kendaraan atau truk obesitas atau memiliki dimensi yang tidak sesuai. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sudah berkoordinasi dengan para APM.
"Jadi mereka (APM) sudah mengundang juga dealer-delaernya. Jangan lagi menjual truk yang over dimensi," kata Budi di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Senin (9/3).
Dia menegaskan Kemenhub akan melakukan pengawasan untuk para dealer penjual truk. Budi mengatakan jika masih terdapat dealer yang menjual truk dengan dimensi berlebih akan diberikan penindakan hukum.
Sebab, Budi mengakui sebelumnya masih terdapat beberapa dealer yang memahang kendaraan truk tidak sesuai dengan dimensi. "Saya minta lewat APM dan sudah saya undang dealer di Jabodetabek mereka siap dukung kita (memberantas truk obesitas)," tutur Budi.
Budi menilai selama ini pelaku truk obesitas lebih sering dilakukan oleh para pengusahan. Biasanya, kata dia, APM selalu sesuai dengan surat keputusan rancang bangun (SKRB) dari Kemenhub. Hanya saja setelah dibeli para pelaku usaha truk baru dibuat menjadi over dimensi.
"Kadang-kadang dealer itu suka mengikuti pesanan konsumen. Tapi bukan tanggung jawab APM, itu tanggung jawab dealer. Nah dealer mungkin karena yang penting kan laku," ungkap Budi.
Dalam pengamatan Kemenhub, Budi mengatakan sebagian besar dump truck di Jakarta banyak yang melangar untuk ukuran dimensinya. Budi megatakan seharusnya rata-rata tinggi truk satu meter namun yang terdapat 1,2 meter.