Senin 09 Mar 2020 17:55 WIB

Wishnutama: Tambahan Cuti Bersama Positif untuk Pariwisata

Pemerintah menambah empat hari libur dan cuti bersama 2020.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Hari libur/cuti bersama(Republika)
Foto: Republika
Hari libur/cuti bersama(Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio menyambut baik surat keputusan bersama tiga menteri terkait penambahan hari libur dan cuti bersama tahun 2020. Ia mengatakan, kebijakan itu bakal memberikan dampak positif pada kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif domestik.

Wishnutama mengatakan, penambahan hari libur nasional dan cuti bersama merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo. Kebijakan itu diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional yang salah satunya datang dari pergerakan wisatawan domestik.

Baca Juga

"Pasti akan berdampak positif ke sektor pariwisata karena orang bisa memanfaatkan hari libur untuk berwisata," kata Wishnutama dalam keterangannya, Senin (9/3).

Menurutnya, karakteristik wisatawan domestik dalam merencanakan perjalanan selama ini selalu dilakukan sejak jauh hari yang disesuaikan dengan waktu liburan anak sekolah, libur nasional, serta cuti bersama. Karena itu, ia menekankan kesiapan industri dalam menyambut tingginya animo masyarakat dalam merencanakan perjalanan.

"Industri bisa lebih kreatif dalam membuat paket-paket perjalanan yang bisa jadi pilihan masyarakat, dalam hal ini wisatawan nusantara," kata dia.

Selain itu, pihaknya pun berpesan agar pemerintah daerah juga melakukan koordinasi dengan pengelola wisata serta pihak terkait lainnya terkait kesiapan destinasi. Pemerintah daerah dan pihak terkait harus dapat memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan saat di lokasi. Di sisi lain, soal kebersihan yang selama ini masih menjadi kekurangan dalam indeks pariwisata nasional wajib terus dibenahi.

Sebagai informasi, jumlah libur nasional dan cuti bersama di tahun 2020 bertambah dari yang sebelumnya berjumlah 20 hari menjadi 24 hari. Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dibacakan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi.

Penambahan 4 hari tersebut adalah 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, 21 Agustus sebagai cuti bersama dalam Tahun Baru Islam, 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, serta 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Muhadjir mengatakan, penambahan hari libur ini terkait dengan upaya pemerintah mengembalikan gairah ekonomi, khususnya pariwisata di Indonesia. "Pertimbangannya adalah penetapan cuti bersama dan hari libur nasional yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional," kata Muhadjir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement