REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas rancangan Omnibus Law. Tujuannya yakni menghilangkan tumpang tindih regulasi dan memangkas birokrasi yang menghambat dari berbagai bidang.
Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) merupakan salah satu bidang yang masuk dalam Omnibus Law tersebut. Maka pembahasan Omnibus Law terkait KUMKM dilakukan demi memastikan segala regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM ditiadakan.
Kementerian Koperasi dan UMKM menginginkan agar entitas koperasi dan UMKM mendapatkan keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha. Melalui Omnibus Law, diharapkan koperasi dan UMKM dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil. Lalu diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di depan para pelaku KUMKM di Jakarta, Senin, (9/3).