Senin 09 Mar 2020 18:33 WIB

Kemenkeu dan BPJS Harus Segera Tindaklanjuti Putusan MA

Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA). Lembaga yudikatif tertinggi itu membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan. 

"Kita berharap Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk pelaksanaan dari putusan MA ini," kata Nihayatul saat dikonfirmasi, Senin (9/3).

Baca Juga

Politikus PKB yang kerap disapa Ninik ini mengatakan, putusan MA yang membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini sesuai dengan harapan Komisi IX DPR RI yang telah berulang kali menentang kenaikan tarif BPJS kesehatan tersebut. "Alhamdulillah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS ini," kata Ninik.

Karena itu, lanjut Ninik, pihak terkait perlu melakukan desain ulang bagaimana agar kekurangan biaya utang yang ditanggung oleh BPJS ini segera teratasi tanpa harus menaikkan iuran dari peserta.