REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menanggapi putusan tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan akan mengikuti putusan pemerintah.
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (9/3).
Iqbal menyampaikan bahwa saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," jelas Iqbal.
Oleh karena itu, kata Iqbal, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut. Namun demikian, tambahnya, apabila salinan putusan telah diterima dan memang benar putusan tersebut menyatakan mengabulkan gugatan pihaknya akan mempelajarinya.
"Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Saat ditanyakan kembali mengenai nasib mereka yang telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sempat naik. Iqbal enggan berkomentar lebih lanjut dan menyarankan untuk kembali membaca siaran pers tersebut.