Senin 09 Mar 2020 19:04 WIB

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Mahfud: Kita Ikuti Saja

Mahfud menilai tak ada banding yang dapat dilakukan dari putusan uji materi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD.
Foto: Antara/Jojon
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) tentang iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurutnya, putusan uji materi MA bersifat final dan tak bisa dibanding lagi.

Baca Juga

"Kalau judicial review (uji materi) itu sekali diputus final dan mengikat. Oleh sebab itu ya kita ikuti saja. Pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/3).