Senin 09 Mar 2020 19:34 WIB

Polisi Sita Ratusan Lusin Masker dari Pakansari Cibinong

Polisi menduga masker-masker yang disita tidak sesuai standar kesehatan dan timbunan.

Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas Reskrim Polres Bogor menata barang bukti dalam ungkap kasus penimbunan masker kesehatan dan cairan pembersih tangan (handsanitizer) di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/3/2020).(Antara/Yulius Satria Wijaya)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas Reskrim Polres Bogor menata barang bukti dalam ungkap kasus penimbunan masker kesehatan dan cairan pembersih tangan (handsanitizer) di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/3/2020).(Antara/Yulius Satria Wijaya)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG, BOGOR -- Polres Bogor mengungkap tempat pembuatan masker diduga ilegal di Pakansari Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tempat itu juga diduga digunakan tersangka sebagai tempat menimbun masker dari berbagai toko. Ratusan lusin masker diduga tidak sesuai standar disita dari para tersangka.

"Kita ungkap, mereka bisa membuat masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan ini harga awal Rp 6 ribu per lusin, dia jual Rp 30 ribu per lusin," ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (9/3).

Menurutnya, tempat pembuatan masker itu sudah beroperasi sudah lama. Tapi, ketika virus corona atau Covid-19 mewabah, harga masker yang biasa ia jual Rp 6 ribu per lusin, dinaikkan lima kali lipat menjadi Rp 30 ribu per lusin.

"950 lusin masker yang tidak sesuai dengan standar berhasil disita dari keempat tersangka, MA, MF, DW, dan AW," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.