Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam, Nurdin Basirun mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3). Sidang lanjutan Gubernur Kepulauan Riau non aktif tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam, Nurdin Basirun mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3). Sidang lanjutan Gubernur Kepulauan Riau non aktif tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam, Nurdin Basirun mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3). Sidang lanjutan Gubernur Kepulauan Riau non aktif tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam, Nurdin Basirun mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3). Sidang lanjutan Gubernur Kepulauan Riau non aktif tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam, Nurdin Basirun mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3). Sidang lanjutan Gubernur Kepulauan Riau non aktif tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. (Republika/Thoudy Badai) (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu Batam, Nurdin Basirun mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3).
Sidang lanjutan Gubernur Kepulauan Riau non aktif tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa.
Advertisement