Senin 09 Mar 2020 20:29 WIB

ICW Kritisi Kunjungan Pimpinan MPR Ke KPK

ICW menilai pimpinan KPK saat ini terlalu sering bertemu orang-orang politik.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (tengah) bersama pimpinan MPR lainnya Zulkifli Hasan (kiri), Ahmad Basarah (kedua kiri), Arsul Sani (kanan), Jazilul Fawaid (kedua kanan) berkunjung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/3).(Republika/Thoudy Badai)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (tengah) bersama pimpinan MPR lainnya Zulkifli Hasan (kiri), Ahmad Basarah (kedua kiri), Arsul Sani (kanan), Jazilul Fawaid (kedua kanan) berkunjung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/3).(Republika/Thoudy Badai)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengkritisi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima kunjungan para pimpinan MPR pada Senin (9/3). Menurut ICW, saat ini pimpinan KPK terlalu sering bertemu dengan orang-orang politik.

"Pimpinan KPK saat ini memang tidak memahami riwayat pembentukan KPK. Lembaga anti korupsi itu dibentuk dengan konsep independen yg ketat, maka dari itu ketika membuat UU KPK dan kode etik pegawai KPK dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang sedang dalam penanganan perkara," tegas Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya, Senin (9/4).

Baca Juga

Tujuh Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/3) siang. Mereka ialah Bambang Soesatyo, Zulkifli Hasan, Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid, Arsul Sani, Jazilul Fawaid, dan Fadel Muhammad.

Salah satu dari para pimpinan, yakni Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, sempat dimintai keterangannya oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014.