Senin 09 Mar 2020 21:10 WIB

Mahfud Janji Tampung Masukan Aksi Gejayan Memanggil

Aksi Gejayan Memanggil menyerukan penolakan terhadap Omnibus Law.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD.
Foto: Antara/Jojon
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa, pemerintah akan menampung seluruh masukan yang disuarakan oleh mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil melalui aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta. Mahfud menekankan bahwa penyampaian pendapat, termasuk penolakan terhadap omnibus law yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR.

"Nanti kita tampung dulu lah. Enggak apa-apa demo. Bagus. Kita akan lihat meterinya dulu," ujar Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/3).

Baca Juga

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menambahkan bahwa pemerintah sedang gencar melakukan sosialisasi ke berbagai daerah terkait Omnibus Law ini. Ia pun meminta masyarakat ikut membaca rancangan UU Omnibus Law ini agar sama-sama memahami konteks beleid tersebut.

"Baca saja, enggak ada masalah. Sekarang sudah proses, kalau ada masukan kita roadshow ke mana-mana, kita jalan," katanya.