Senin 09 Mar 2020 21:10 WIB

Mahfud Janji Tampung Masukan Aksi Gejayan Memanggil

Aksi Gejayan Memanggil menyerukan penolakan terhadap Omnibus Law.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD.
Foto: Antara/Jojon
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa, pemerintah akan menampung seluruh masukan yang disuarakan oleh mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil melalui aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta. Mahfud menekankan bahwa penyampaian pendapat, termasuk penolakan terhadap omnibus law yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR.

"Nanti kita tampung dulu lah. Enggak apa-apa demo. Bagus. Kita akan lihat meterinya dulu," ujar Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/3).

Baca Juga

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menambahkan bahwa pemerintah sedang gencar melakukan sosialisasi ke berbagai daerah terkait Omnibus Law ini. Ia pun meminta masyarakat ikut membaca rancangan UU Omnibus Law ini agar sama-sama memahami konteks beleid tersebut.

"Baca saja, enggak ada masalah. Sekarang sudah proses, kalau ada masukan kita roadshow ke mana-mana, kita jalan," katanya.

Aksi Gejayan Memanggil ini dilakukan oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) di Jalan Affandi, Sleman, Senin (9/3). Sekitar seribu massa menolak disahkannya Omnibus Law oleh DPR RI.

Masyarakat yang tergabung dalam ARB ini di antaranya kelompok masyarakat, serikat buruh dan seluruh aliansi mahasiswa di DIY. Massa awalnya terkonsentrasi di tiga titik sebelum menggelar aksi di Jalan Affandi. Tiga titik tersebut yakni di Bundaran UGM, Lapangan UNY dan Parkiran UIN Sunan Kalijaga.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas berharap masyarakat berpikir positif terlebih dahulu terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law. GKR Hemas mengatakan plus dan minus mengenai RUU Omnibus Law masih akan dibahas di DPR RI.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement