REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang pelaku penjual tembakau sintetis jenis narkoba golongan satu di indekos wilayah Cipete, Jakarta Selatan. Tembakau tersebut diketahui diproduksi sendiri oleh pelaku.
"Penangkapan berawal dari dua orang pengguna yang kita tangkap lebih dulu, keduanya mendapatkan narkoba dari kedua penjual ini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono di Maporles Metro Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Dua pengguna narkoba yang ditangkap berinisial Z dan TI, dari penangkapan tersebut mengarah kepada dua tersangka lainnya yakni MH dan MU yang memproduksi sendiri narkoba sintetis golongan satu. Saat penangkapan Z, polisi menemukan barang bukti narkoba seberat 2,6 gram, lalu tersangka TI didapatkan barang bukti tembakau sintetis seberat 19 gram.
"Tembakau sintetis ini setelah kita uji laboratorium ternyata narkoba golongan satu," kata Budi.
Dari penangkapan TI, didapati tersangka lainnya yakni MH dan MU yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di wilayah Jakarta Selatan. MH dan MU ditangkap di sebuah indekos di kawasan Cipete dan ditemukan barang bukti 62 bungkus klip berwarna pink berisi tembakau sintetis siap edar.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali memproduksi sendiri tembakau sintetis dan sudah menjual sebanyak empat kali," kata Budi.
Pelaku MH dan MU memproduksi narkoba golongan satu tersebut secara mandiri membeli bahan-bahan melalui sosial media lalu meraciknya dan dan dikemas dalam bungkus kecil-kecil berupa paketan untuk dijual. "Bisa dibilang 'home industri'," kata Budi.
Berawal dari coba-coba, memproduksi dalam jumlah kecil lalu diedarkan dan dijual dengan harga mulai dari Rp1 juta hingga setelah banyak yang pesan menjadi Rp7 juta. Penjualan dilakukan oleh keduanya melalui sosial media, dengan pembeli dari berbagai kalangan. Penjualan dilakukan M dengan akun sosial medianya dengan menyamarkan pakai tembakau.
"Mereka meracik sendiri, dikemas kecil-kecil dapat untung dua kali lipat, lalu coba lagi, dan dapat untung lebih besar lagi sampai Rp60 juta," kata Budi.
Praktik tersebut telah dijalani tersangka MH dan MU selama kurang lebih tiga bulan, per paket dijual Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk paket seberat 100 gram, lalu paket 200 gram dijual Rp 3-4 juta, paket seberat 500 gram senilai Rp6-7 juta. Atas perbuatan keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.