Senin 09 Mar 2020 22:46 WIB

BPTJ Siapkan Lokasi Pengendapan Truk Obesitas

Lapangan pengendapan itu akan disediakan tidak jauh dari gerbang keluar tol.

 Ilustrasi truk ODOL. Foto: Anggota Satlantas Polres Semarang menghentikan sebuah truk yang tengah melintas di jalan tol ruas Semarang-Ungaran, saat digelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).(Bowo Pribadi.)
Foto: Bowo Pribadi.
Ilustrasi truk ODOL. Foto: Anggota Satlantas Polres Semarang menghentikan sebuah truk yang tengah melintas di jalan tol ruas Semarang-Ungaran, saat digelar operasi penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).(Bowo Pribadi.)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berkoordinasi dengan pemerintah daerah menyiapkan lahan yang akan digunakan untuk pengendapan sementara truk yang bermuatan berdimensi lebih (over dimension dan over load/ODOL). Hal ini agar tidak menimbulkan kemacetan di jalan nasional.

“Jadi nanti kami akan menyarankan ke pemda dengan pak dirjen juga untuk menyiapkan semacam lapangan pengendapan di jalan nasional, terutama untuk truk overdimension,” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana B Pramesti saat ditemui usai penindakan truk kelebihan muatan dan dimensi di Tol Tanjung Priok, Jakarta, Senin.

Upaya tersebut untuk mengantisipasi beralihnya truk-truk kelebihan muatan dan dimensi atau biasa disebut truk obesitas ke jalan nasional demi menghindari penindakan yang saat ini mulai berlaku dari jalan tol Tanjung Priok hingga Bandung, Jawa Barat.

Polana menjelaskan lapangan pengendapan itu akan disediakan tidak jauh dari gerbang keluar tol, agar truk mendapat tempat untuk dinormalisasi. “Saat ini saya harus berkoordinasi dulu dengan Pemda dan Dishub terkait di mana saja titik-titiknya,” katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya mengkhawatirkan truk-truk akan ke jalan nasional mengingat pembawa tujuh komoditas masih diberikan toleransi kelebihan muatan hingga 50 persen.

Tujuh komoditas itu di antaranya, semen, keramik, baja, air minum dalam kemasan, kaca lembaran, pulp, dan kertas. “Truk ini pun akan lari ke jalan nasional, nah di jalan nasional kita masih kasih toleransi 50 persen bagi tujuh komoditas yang kemarin minta toleransi sampe 2023. Bagi yang lain lebih dari lima persen sudah kita tindak,” katanya.

Ia juga mengantisipasi dengan menyiapkan jembatan timbang dari Bekasi, Karawang, Indramayu, hingga Cirebon.

“Pertama di Balong Gandu Karawang, kemudian di sekitar Indramayu. Kalau ke sana akan kena tilang di jembatan kita,” katanya.

Dia menyebutkan kinerja jembatan timbang sepanjang 2019 cukup membaik dibandingkan dengan 2017 dan 2018 di mana 60 persen truk yang melintas melanggar aturan.

“Antara 30 persen tidak melanggar sampai 60 persen melanggar di 2017 sampai 2018. Tapi 2019 sudah kebalik, yang melanggar semakin sedikit di jalan nasional,” katanya.

Budi membeberkan alasan masih dikecualikannya tujuh komoditas tersebut karena dinilai mobilitasnya yang cukup banyak dan masih butuh penyesuaian waktu.

“Karena harus menambah kendaraan truknya, kemudian harus menormalisasi mobil sedangkan mobil mereka kan banyak sekali jadi nanti harus menyesuaikan. Sama mungkin keberlangsungan aspek ekonominya,” katanya.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement