REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) kaji transformasi zakat nasional untuk memperjelas data zakat di Indonesia. Saat ini angka pasti pengumpulan zakat masih belum maksimal.
Selama ini, dana pengumpulan zakat yang dilaporkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hanya berasal dari lembaga. Sementara banyak sekali dana zakat yang terkumpul tidak melalui lembaga terdaftar.
Analis Utama Divisi Dana Sosial Keagamaan Direktorat Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah KNEKS, Muhammad Faris Afif menyampaikan saat ini belum ada kajian dan analisa terkait hal tersebut. KNEKS mendorong ekosistem pengumpulan zakat nasional yang lebih terintegrasi.
Mulai dari tercatatnya semua lembaga pengelola, kanal transaksi yang mencakup digital atau tunai, tipe donatur, jenis dana sosial, hingga sumber dana. Saat ini semua lembaga terkait, termasuk Baznas hingga FOZ, sedang menyusun kajian dan analisis.
"Harapannya dari kajian bisa lahir rekomendasi untuk nanti masuk dalam revisi Undang-Undang Zakat nomor 23 tahun 2011," katanya.
Dari pengelolaan data yang lebih rapi, maka bisa lahir kebijakan lain. Seperti usulan pemotongan pajak yang dapat diajukan ke Kementerian Keuangan. Data juga bisa melihat lebih jelas peningkatan upaya mengoptimalkan pengumpulan dana zakat.
Afif menambahkan, dua hal tersebut merupakan dua quick wins KNEKS dalam memajukan ekosistem zakat di Indonesia. Yakni, transformasi pengelolaan zakat, dan penyusunan regulatory impact analysis UU zakat No 23 tahun 2011 dan koordinasi pengawalan perubahan UU zakat.