REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari menangkap kembali seorang warga negara asing asal Gaza, Palestina, MN (40) residivis kasus pencurian, atas pencurian mobil di Tamansari.
Kapolsek Metro Tamansari, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Ghafur, mengatakan langkah tersangka MN berakhir di area parkir Fave Hotel LTC Glodok saat melarikan diri karena hendak lari dengan mobil curian pada Ahad (8/3) malam.
"Karena tidak bisa mengendalikan, mobil itu tergelincir, dan terbalik. Tersangka bisa diamankan kembali dan dibawa ke Polsek Metro Tamansari," ujar Ghafur di Jakarta, Senin (9/3).
Ghafur menjelaskan, penangkapan bermula saat MN mendekati korban warga Solo dengan mengucap salam dalam bahasa Arab, lalu melakukan kekerasan terhadap korbannya.
MN kemudian merampas kunci kontak pelaku dan melarikan diri membawa mobil itu dengan kecepatan tinggi, karena tahu dirinya sedang dalam pengejaran sekuriti dan polisi.
"Anggota kita sedang dalam pengejaran, mengepung LTC Glodok lantai bawah, pada saat kita menjaga di pintu keluar terlihat pelaku mengebut untuk menghindar petugas," ujar dia.
Tersangka MN kemudian dapat dihentikan langkahnya setelah gagal menyelamatkan diri.
Sebelumnya, MN pernah tersangkut kasus pencurian ponsel atlet WNA Iran pada 2018. Sebelum mencuri mobil, MN juga mencuri ponsel dan uang seorang WNA Saudi Arabia pada 14 Februari 2020.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil yang ringsek beserta kunci kontak dan STNK-nya.
Tersangka MN dikenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman sembilan tahun.