Senin 09 Mar 2020 23:53 WIB

KPK Telusuri Imam Nahrawi Gunakan Ponsel di Rutan

Tahanan di KPK dilarang membawa alat komunikasi.

KPK Telusuri Imam Nahrawi Gunakan Ponsel di Rutan. Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
KPK Telusuri Imam Nahrawi Gunakan Ponsel di Rutan. Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri perihal mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menggunakan telepon genggam di rumah tahanan (rutan). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan kepala rutan sudah mengambil langkah atas beredarnya informasi tersebut.

"Tentunya informasi tersebut penting bagi rutan untuk membenahi kalau memang ada tindakan terdakwa memakai alat komunikasi. Sekarang masih proses sesuai mekanisme tata tertib lapas dan rutan, hasilnya nanti kami sampaikan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3).

Baca Juga

Ia menyatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) sangat tegas disebut setiap tahanan dilarang membawa alat komunikasi di dalam rutan. "Aturan di Rutan KPK sangat tegas, tahanan dilarang membawa alat komunikasi termasuk ponsel. Aturan itu ada di Permenkumham," ucap Ali.

Berdasarkan foto yang beredar pada awak media, terdapat foto Imam bersama istrinya sedang menunaikan ibadah haji. Adapun foto tersebut diunggah melalui status di aplikasi Whatsapp. Pada pojok atas terdapat nama Imam Nahrawi sebagai orang yang mengunggah foto tersebut.

Tidak diketahui secara pasti kapan foto tersebut diunggah. Namun, terdapat tulisan atau caption pada foto tersebut yang berbunyi, "Kenangan haji tahun kemarin setelah antre selama tujuh tahun. Haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yang lemah. Semoga semua sahabat Muslim Allah mudahkan untuk bisa ziarah Makkah Madinah lilhajji wal umrah secepatnya. Amiiin alfaatihah".

Imam merupakan terdakwa perkara suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement