REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dewi Aryani menyatakan pemerintah wajib mengembalikan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu pascaputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
"Dengan dibatalkannya Perpres No. 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJSKesehatan harus kembali semula," kata Dewi Aryani ketika merespons putusan MA tersebut, Senin (3/3) malam.
Karena perpres tersebut sudah dibatalkan MA, kata Dewi Aryani, iuran yang sudah terbayar mulai Januari hingga Maret 2020 wajib dikembalikan kepada peserta PBPU dan BP sesuai dengan kelasnya masing-masing.
Misalnya, ia mencontohkan, untuk kelas III, pemerintah wajib mengembalikan sebesar Rp16.500. Sedangkan untuk kelas II Rp 59 ribu dan kelas I Rp80 ribu.
"Dengan demikian, total pengembalian sebesar iuran yang mereka bayarkan kali 3 bulan," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kabupaten/Kota Tegal dan Kabupaten Brebes) ini.
Sejak pemberlakuan Perpres No. 75/2019 per 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Sedangkan kelas II sebesar Rp 110 ribu/orang/bulan dan kelas I sebesar Rp160 ribu/orang/bulan.
Sebelumnya, kata Dewi Aryani, iuran bagi mereka sebesar Rp 25.500,00 untuk kelas III, sebesar Rp51 ribu untuk kelas II, dan sebesar Rp80 ribu untuk kelas I.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan, lanjut Dewi Aryani, harus segera membahas teknis pengembalian iuran masyarakat yang sudah dibayarkan sejak Januari sampai Maret 2020.
"Ini tidak mudah. Jadi, harus benar-benar membuat langkah yang paling tepat agar tidak membuat kegaduhan baru," kata anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI ini.
Politikus PDI Perjuangan ini menekankan, "Pemerintah jangan memulai gaduh dengan urusan kenaikan, kemudian mengakhiri dengan gaduh pula."
Dewi Aryani berpesan agar pemerintah menyelesaikan semua urusan rakyat sebaik-baiknya. Apalagi, masalah kesehatan saat ini adalah kebutuhan mendasar rakyat dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat hingga daerah untuk memastikan semua mendapat pelayanan kesehatan (Jaminan Kesehatan Nasional/BPJS Kesehatan) sesuai dengan kategorinya.
Ia menegaskan mereka yang masuk kategori miskin harus dapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Agar tepat sasaran, lanjut Dewi Aryani, data diverifikasi dan validasi (verval) ulang secara berkala oleh Kementerian Sosial dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk BPJS mandiri dengan tidak adanya kenaikan iuran kelas III, diharapkan kesadaran masyarakat yang mampu membayar makin tinggi untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri," kata dia.