Selasa 10 Mar 2020 09:26 WIB

BPJS Kesehatan Batal Naik, Layanan Harus Tetap Prima

MA juga diminta segera memberikan salinan putusan terhadap pemerintah dan BPJS.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Penyesuai tarif BPJS Kesehatan. Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan.
Foto: Republika
Penyesuai tarif BPJS Kesehatan. Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan BPJS Kesehatan diminta tetap terus memberikan pelayanan prima dan sesuai standar meski tarif atau iurannya batal naik.Kenaikan tarif yang telah ditetapkan itu dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA). 

"BPJS sebagai operator harus tetap memberikan pelayanan yang secukupnya, yang memadai sesuai standar kepada masyarakat. Meskipun ini kenaikan tidak jadi diberlakukan," kata Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi, Senin (9/3).

Baca Juga

MA juga diminta segera memberikan salinan putusan terhadap pemerintah dan BPJS Kesehatan sehingga tidak ada alasan tarif BPJS tetap naik. Sebab, kata Saleh, bisa saja muncul alasan bahwa pemerintah dan BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan MA yang menganulir kenakkan tarif tersebut.

Untuk menindaklanjuti putusan itu, pemerintah pun diminta kembali mencari solusi penutupan defisit, hingga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saleh berharap, jaminan kesehatan menjadj yang diprioritaskan pemerintah, bukan hanya pembangunan infrastruktur.

Legislator PAN ini juga menyinggung opsi evaluasi Undang - undang. Ia menyinggung pemberlakuan kembali otonomisasi jaminan kesehatan agar dikelola daerah yang dulu pernah diterapkan, yakni Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan pengawasan pusat.

"Dulu kan ada jamkesda. Dulu justru banyak yang bisa dimanfaatkan. Malah biayanya lebih ringan. Ini bisa sebagai aternatif walau belum diuji akademik," ucap Saleh menegaskan.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan begitu, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik.

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3). 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement