Selasa 10 Mar 2020 09:48 WIB

Penjualan 5.520 Tahu Berformalin Digagalkan

Cairan formalin dicampur dalam air yang digunakan untuk merendam tahu putih basah.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi (kanan) didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Anton Setiawan (kedua Kanan), Kasubdit Indagsi AKBP Richard Pakpahan (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus tahu yang mengandung formalin di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (9/3/2020).(Antara/Nova Wahyudi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi (kanan) didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Anton Setiawan (kedua Kanan), Kasubdit Indagsi AKBP Richard Pakpahan (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus tahu yang mengandung formalin di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (9/3/2020).(Antara/Nova Wahyudi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - - Tim Reskrimsus Polda Sumatera Selatan menggagalkan penjualan 5.520 potong tahu yang mengandung pengawet formalin atau bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Ribuan potong tahu yang mengandung formalin itu diamankan bersama pemiliknya Jono dari lokasi produksinya di kawasan Jalan Sosial Lebak Jaya, Kelurahan Sukabangun Palembang,.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton  Setyawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pembuat tahu yang mengandung formalin setelah melakukan pengembangan informasi dari masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Dia mengatakan, setelah diketahui tersangka membuat tahu dengan menambahkan cairan formalin ke dalam air yang digunakan untuk merendam tahu putih basah sebelum diedarkan dan dijual kepada pembeli di Pasar Alang-Alang Lebar Km 12 Palembang, dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti.

Barang bukti yang disita, selain 46 ember berisikan 5.520 potong tahu putih basah, juga satu mobil bak terbuka dengan nopol BG 9028 AG yang digunakan untuk memasarkan produk mengandung zat berbahaya bagi kesehatan itu.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka pembuat tahu berformalin dikenakan ancaman hukum sesuai dengan Pasal 136 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan kurungan penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar," kata Anton.

Selain mengungkap tahu berformalin, tim Reskrimsus juga berhasil mengungkap penjualan farmasi jenis kosmetika dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dengan tersangka Fitri A selaku pemilik usaha aplikasi daring Shopee Beauty Cantik" yang beralamat di kawasan Jalan Sultan Agung Palembang.

Dari tersangka tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 3.428 botol dan berbagai kemasan lainnya kosmetik tanpa izin edar.Tersangka dikenakan hukuman sesuai Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan 15 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement