Selasa 10 Mar 2020 12:04 WIB

Selidiki Kasus AICE, Kemenaker Terjunkan Tim Pengawas

Kemenaker mengirimkan tim untuk pemeriksaan langsung ke lapangan.

Selidiki Kasus AICE, Kemnaker Terjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan(Kemnaker)
Foto: Kemnaker
Selidiki Kasus AICE, Kemnaker Terjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan(Kemnaker)

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengirimkan tim khusus pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Alpen Food Industry (AFI), perusahaan yang memproduksi es krim AICE yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kemnaker telah mengirimkan tim pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan UPTD II pengawasan wilayah II Provinsi Jawa Barat,” kata Menaker Ida di Jakarta, Senin (9/3) lalu.

Menaker Ida mengatakan, tim pengawas ketenagakerjaan telah memeriksa manajemen perusahaan dan pekerja atau buruh untuk mengecek dan memverifikasi berbagai laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

“Saat ini tim terus bekerja melakukan tahap pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada pekerja dan pengusaha serta para pihak terkait untuk dilakukan pendalaman materi dugaan pelanggaran norma kerja, norma perempuan, serta termasuk penerapan norma K3 di lokasi kerja. Kalau terbukti, tentu kita berikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.

Sementara itu, Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Iswandi Hari, menambahkan, pihaknya bergerak cepat menanggapi adanya laporan dan informasi pengaduan terkait perusahaan tersebut dari serikat pekerja atau buruh maupun masyarakat.

Berdasarkan laporan dari tim pengawas ketenagakerjaan, sementara ini diinformasikan bahwa ada tenaga kerja sekitar 1.206 orang, di antaranya terdapat perempuan. "Kita temukan beberapa pelanggaran yang harus diperbaiki”, kata Iswandi.

"Kita terus melakukan pendalaman, pemeriksaan berkas, dan permintaan keterangan dari pengusaha atau pengurus perusanaan, pekerja dan anggota SP/SB terdapat temuan yang melanggar ketentuan maka segera akan ditindaklanjuti, baik melalui nota pemeriksaan dan tahapan penyidikan, termasuk kemungkinan diberikan sanksi tegas," kata Iswandi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement